Hukuman Kebiri Bukan Solusi

Erandhi Hutomo Saputra
15/2/2016 20:52
Hukuman Kebiri Bukan Solusi
(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

RENCANA pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) UU NoMOR 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan memasukkan hukum kebiri bagi pedofil, dinilai Komnas HAM tidak tepat. Hukuman kebiri melalui cairan kimia juga dinilai tidak manusiawi dan keji.

Komisioner Komnas HAM Siti Noor Laila menegaskan penanganan masalah kekerasan seksual terhadap dengan hukuman kebiri dinilai tidak akan menyelesaikan masalah. "Tindakan kekerasan seksual bukan hanya penetrasi alat kelamin semata. Yang harus diberikan adalah upaya pemulihan melalui rehabilitasi secara menyeluruh baik medis, psikologis, dan sosial," katanya, Senin (15/2).

Siti menekankan perlunya pencegahan dengan memberikan pendampingan dan pendidikan seks kepada anak dan perempuan untuk mengetahui daerah vital di tubuh agar tidak dieksploitasi. Siti menambahkan, dari masukan oleh para dokter, ahli hukum, dan kriminolog, sebab kekerasan seksual bukanlah karena faktor medis semata, namun juga faktor psikologis dan sosial.

Komisioner Komnas HAM lainnya, Sandra Moniaga menyatakan, hukuman kebiri kimia yang ada di dalam perppu hanyalah bersifat temporer, saat obat kimia sudah hilang maka pelaku akan kembali seperti biasa.

"Ada titik efektifitas obat itu menurun, apakah ada jaminan pelaku tidak mengulangi lagi, perlu pedekatan komprehensif, pelaku mendapat hukuman iya tapi juga mendapat rehabilitasi," jelasnya.

Menurutnya, perlu dibuat sistem informasi secara terbuka agar pelaku kekerasan seksual yang keluar dari penjara dapat dimonitor sehingga perbuatan serupa tidak terulang.

Sebelumnya Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengungkapkan, penyiapan Perppu tentang hukuman tersebut merupakan tindaklanjut dari diskusi terkait pemberantasan predator anak. Pemerintah, kata Pramano, selama ini masih mempertimbangkan pro dan kontra terkait wacana ini.

"Presiden meminta kepada kami untuk mendalami hal ini, karena memang ini masih pro dan kontra," ujar Pramono, Januari lalu. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya