KLHK Kaji Harga Kantong Plastik

Putri Rosmalia
15/2/2016 00:45
KLHK Kaji Harga Kantong Plastik
()

ASOSIASI Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mendukung upaya pemerintah mengurangi limbah plastik melalui kebijakan kantong plastik berbayar atau kantong plastik tidak gratis di Indonesia. Melalui kebijakan ini, Aprindo berharap, masyarakat bisa lebih bijak dalam menggunakan kantong plastik.

“Ketika hendak berbelanja, konsumen disarankan membawa tas belanja sendiri atau akan diminta membeli kantong plastik maupun tas belanja yang dapat dipakai berulang (reuseable) di toko-toko anggota kami,” ujar Roy Mandey, Ketua Umum Aprindo. Untuk sosialisasi kebijakan tersebut peritel juga akan didorong untuk membantu pemerintah termasuk mengedukasi masyarakat melalui berbagai media serta memasang poster di toko agar konsumen mengerti dampak negatif limbah plastik bagi lingkungan.

Apabila kebijakan ini berhasil diterapkan, beban peritel dari pembelian kantong plastik dapat dialokasikan untuk dana CSR bagi lingkungan. Karena itu, pemerintah diharapkan memberikan keleluasaan kepada pengusaha ritel dalam menentukan harga jual kantong plastik dan mengatur mekanismenya.

Selama masa sosialisasi dan edukasi, harga jual kantong plastik berbayar yang ingin Aprindo terapkan sebesar Rp 200 termasuk PPN, sebagai harga yang disubsidi oleh peritel agar tidak memberatkan konsumen.

Selain itu, menurut Roy implementasi kebijakan kantong plastik berbayar di daerah tidak memerlukan peraturan daerah. Alasannya, status kantong plastik akan diberlakukan seperti barang dagangan lainnya yang menjadi otoritas dan mekanisme peritel.

Data Nielsen 2015 menyebutkan, market share dari industri ritel-toko swalayan (minimarket, supermarket, hipermarket, dan perkulakan) di Indonesia hanya sebesar 26,0 persen sedangkan ritel pasar rakyat mencapai 74,0 persen. Artinya, kebijakan ini akan berhasil jika semua peritel baik toko swalayan maupun pasar rakyat menerapkan kebijakan kantong plastik berbayar secara simultan.

Penentuan harga
Aturan mengenai plastik berbayar akan secara resmi dilaksanakan pada 21 Februari mendatang, bertepatan dengan Hari Peduli Sampah Nasional, di 23 kota di Indonesia. Meski demikian, hingga kemarin Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengatakan masih belum menentukan harga plastik berbayar.

Asisten Deputi Pengelolaan Sampah KLHK Sudirman mengatakan dibutuhkan kematangan dan berbagai pertimbangan untuk dapat menentukan harga plastik berbayar. Hal itu dilakukan guna mendapatkan harga yang sesuai dengan kebutuhan semua pihak terkait, terutama masyarakat dan pengusaha ritel. “Kita melihat berbagai pertimbangan. Yang pasti kami ingin nantinya ketetapan harga tidak menimbulkan kerugian baik bagi pengusaha ataupun pemerintah,” ujar Sudirman, Minggu (14/2/2016).

Dijelaskan, KLHK mempertimbangkan penetapan harga plastik akan terus dilakukan selama masa uji coba dengan memperlakukan proses penentuan sistem dan pola penerapan kebijakan yang bertujuan menekan jumlah sampah plastik di seluruh Indonesia. “Jadi nanti Aprindo sebagai penaung 32 ribu usaha ritel, harus melihat dulu hasil pengkajian dan survei kami agar bersama dapat menentukan harga dan sistem yang paling baik,” pungkasnya. (H-1)

putri@mediaindonesia.com



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya