Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Penyelesaian RUU PKS Butuh Komitmen Politik Seluruh Fraksi

Putri Rosmalia Octaviyani
28/1/2020 16:00
Penyelesaian RUU PKS Butuh Komitmen Politik Seluruh Fraksi
Desak Pengesahan RUU PKS(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.)

AKTIVIS perempuan mempertanyakan keseriusan DPR dan pemerintah dalam mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Tidak disertakannya RUU PKS dalam daftar RUU yang di-carry over membuat RUU tersebut diragukan bisa segera rampung.

"Kami kaget bahwa ternyata RUU ini tidak di-carry over," ujar aktivis perempuan yang juga mantan komisioner Komnas Perempuan, Sri Nurherwati, dalam Forum Diskusi Denpasar 12, Selasa (28/1).

Baca juga: 1.000 Lingkaran Ibrahim Merekatkan Islam, Kristiani dan Yahudi

Sri mengatakan penyelesaian RUU tersebut sangat dibutuhkan. Bukan hanya bagi perempuan dan korban kekerasan seksual, tetapi bagi negara agar ada perubahan paradigma mengenai perlindungan terhadap kekerasan seksual.

"Ini seharusnya segera diselesaikan dan tidak hanya masuk di Prolegnas Prioritas saja," ujar Sri.

Ia berharap tidak ada politisasi dalam penyelesaian RUU tersebut. Karena saat ini, UU yang ada tidak mengatur secara komprehensif mengenai pencegahan, penanganan, pemulihan korban, hingga rehabilitasi pelaku.

"Yang ada saat ini hanya pemidanaannya, juga penegakam hukumnya. Padahal masalah ini harus secara komprehensif hingga ke rehabilitasi pelaku agar tidak kembali terulang kejahatannya," ujar Sri.

Ia mengatakan, dibutuhkan UU khusus untuk penghapusan kekerasan seksual tersebut. Dengan begitu, dapat dengan detail dijabarkan setiap hal mulai dari pencegahan hingga rehabilitasi korban dan pelaku.

"Jadi tidak cukup kalau hanya di KUHP, ini harus lebih khusus, lex specialis," ujar Sri. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya