Pemerintah Tawarkan Dua Alternatif Terkait Tenaga Honorer K2

12/2/2016 09:44
Pemerintah Tawarkan Dua Alternatif Terkait Tenaga Honorer K2
(mediaindonesia.com/bhm)

PEMERINTAH menawarkan alternatif untuk menyelesaikan persoalan pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Kedua alternatif tersebut adalah mengikutsertakan tenaga honorer K2 yang berusia di bawah 35 tahun dalam tes CPNS dan tenaga honorer K2 yang berusia di atas usia 35 tahun dapat mengikuti tes menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Hal itu diungkapkan Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Herman Suryatman, Jumat (12/2).

Menurut dia, kedua alternatif itu dapat dipertimbangkan karena sejalan dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dia menjelaskan dalam UU ASN, terdapat dua jenis pegawai pemerintah yaitu PNS dan P3K. Perbedaannya, kata Herman, PNS adalah pegawai pemerintah permanen, sementara P3K lebih bersifat kontraktual.

"Ini alternatif, kalau merujuk pada UU ASN maka itu alternatif solusinya. Mungkin nanti bisa dipikirkan bagaimana diberikan afirmasi, tapi tetap pada koridor hukum," paparnya.

Lebih jauh Herman menegaskan pemerintah sangat peduli dengan nasib pegawai honorer. Sejak 2006 sampai 2009, pemerintah sudah mengangkat sekitar 900 ribu lebih tenaga honorer menjadi CPNS. "Total sampai 2014 sudah satu juta lebih tenaga honorer yang diangkat menjadi CPNS," imbuhnya.

Namun, seiring payung hukum pengangkatan honorer menjadi CPNS yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2012, sudah tidak berlaku lagi pada 2014 maka pengangkatan CPNS tidak bisa serta merta sebab setiap warga negara mempunyai kesempatan yang sama dan harus mengikuti seleksi menjadi CPNS. (Ant/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya