Perlindungan Anak Harus Jadi National Movement

Irene Harty
10/2/2016 13:24
Perlindungan Anak Harus Jadi National Movement
(Ketua Komnas Perlindungan Anak (KPA), Seto Mulyadi -- ANTARA FOTO/Wira Suryantala)

TINDAK kekerasan dan penculikan bahkan pembunuhan terhadap anak masih terjadi hingga saat ini. Padahal, sejak 2013 Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak telah menyerukan pengadaan satuan tugas perlindungan anak di masing-masing Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW).

Akan tetapi baru wilayah Tangerang Selatan yang berhasil membentuk satgas perlindungan anak di semua RT/RW nya. Sementara wilayah lain seperti Bekasi dan beberapa wilayah di Jawa Timur sudah dianjurkan hal yang sama ke pemerintah daerah masing-masing tapi belum ada perkembangan berarti.

Menurut Ketua Komnas Anak, Seto Mulyadi, Presiden Joko Widodo saat ini perlu kembali menyerukan soal perlindungan terhadap anak. "Ingat pada 1997, Pak Harto (Soeharto) mencanangkan Gerakan Nasional Perlindungan Anak. Dalam waktu sekejap ada lembaga perlindungan anak, dibentuk komnas perlindungan anak, undang-undang perlindungan anak. Itu semua harus jadi national movement," tuturnya kepada Media Indonesia, Rabu (10/2).

Sebetulnya pada era kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono, Seto juga telah mencanangkan kembali Gerakan Nasional Stop Kekerasan pada Anak. Dengan mencanangkan itu lalu kementerian melakukannya maka gerakan akan berlanjut hingga RT/RW. "Karena Indonesia yang ramah anak dimulai dari RT/RW yang ramah anak," lanjut pria yang akrab dipanggil Kak Seto tersebut.

Baginya, peran pemerintah daerah baik provinsi atau tingkat II sangat diperlukan agar paling tidak satgas perlindungan anak dapat menjadi satu tindakan preventif. Bupati atau gubernur bisa membuat instruksi agar ada tambahan satu seksi di pengurusan RT/RW yakni seksi perlindungan anak.

Apalagi sesuai dengan Pasal 77B Undang-Undang No.35/2014 tentang Perlindungan Anak dinyatakan bahwa siapapun yang mengetahui ada tindakan kekerasan kepada anak tapi diam saja dan tidak berusaha mencegah atau menolong atau melapor itu juga kena sanksi pidana maksimal lima tahun penjara.

Pemberdayaan masyarakat sebagai ujung tombak dari aktifnya satgas sampai Komnas Anak juga akan membuat warga merasa melindungi anak-anak di lingkungan sekitar menjadi bagian dari kewajibannya. "Begini, kalau apa-apa lapor ke Komnas Anak, sudah terlambat, sudah terjadi. Jadi lebih baik bagaimana mencegahnya," tutup psikolog anak itu. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya