Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membantah isu bahwa pihaknya hanya menanggung pengobatan pasien hemofilia yang dirawat inap di rumah sakit (RS).
"Berita itu tidak benar. Yang hanya berobat jalan pun tentu juga ditanggung,"ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi saat dihubungi, kemarin.
Bahkan, sejak akhir 2014, BPJS Kesehatan menghapuskan sistem rujuk ulang bagi pengidap hemofilia dan sejumlah penyakit kronis lain.
Hal senada disampaikan Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan Fadjriadinur. Menurut dia, penghilangan sistem rujuk pada penyakit kronis tertentu dilakukan lantaran penanganannya perlu dilakukan secara khusus.
Pasien hemofilia tetap wajib mendaftar terlebih dahulu pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik pribadi.
Pendaftaran itu dibutuhkan agar yang bersangkutan mendapatkan surat rujukan pelayanan terapi di RS. Dia menambahkan, saat ini penanganan terapi bisa dilakukan di sejumlah rumah sakit umum daerah (RSUD).
Dengan demikian, pelayanan terapi tidak harus dilakukandi RS vertikal milik pemerintah, seperti RS Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Hemofilia adalah kelainan darah yang disebabkan kurangnya hemoglobin (protein yang mengandung zat besi di dalam sel darah merah yang berfungsi sebagai pengangkut oksigen dari paru-paru ke seluruh tubuh) sehingga penderita harus menerima transfusi darah sekali dalam sebulan. Darah penderita hemofilia sulit membeku.
Ketua Himpunan Masyarakat Hemofilia Indonesia Djajadiman Gatot menjelaskan terapi pengobatan hemofilia dilakukan dengan pemberian faktor konsentrat VIII, IX, atau faktor VII. Terapi itu, kata dia, tidak bersifat menyembuhkan penyakit dan harus dilakukan seumur hidup.
Selain itu, terapi hemofilia membutuhkan biaya yang sangat tinggi. Satu-satunya asuransi yang menanggung biaya perawatan hemofilia ialah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan.
Biaya sekali terapi bagi pasien hemofilia beragam. Hal itu bergantung pada tingkat keparahan kondisi perdarahan yang bersangkutan.
Djajadiman mengatakan rata-rata biaya sekali terapi bisa di atas Rp6 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved