Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Publikasi Bisa di Luar Scopus

Syarief Oebaidillah
14/12/2019 04:20
Publikasi Bisa di Luar Scopus
Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kemendikbud Prof Dr Ismunandar(MI/ BARY FATHAHILAH)

ADANYA aturan bahwa dosen, peneliti, atau mahasiswa program doktoral (S-3) wajib menulis jurnal dan dimuat di Jurnal Ilmiah Internasional Scopus untuk persyaratan kenaikan pangkat atau kelulusan tidak dibenarkan oleh Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kemendikbud Prof Dr Ismunandar di Jakarta, kemarin.

"Publikasi penelitian internasional tidak mesti merujuk pada indeks Scopus. Bisa merujuk pada indeks lainnya yang juga bereputasi internasional," ujar Ismunandar menjawab Media Indonesia seusai acara Anugerah Kemahasiswaan III Tahun 2019 di Kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta. Pertanyaan tersebut mengemuka dengan adanya dominasi indeks Scopus yang dijadikan persyaratan kelulusan mahasiswa program doktoral di banyak perguruan tinggi di Indonesia.

"Jadi tidah harus pada Scopus kendati memang banyak negara melakukan rujukan (ke Scopus). Kita bisa ke jurnal lain seperti web of science," kata Ismunandar. Guru Besar ITB ini juga mengutarakan bahwa penelitian dengan orisinalitas dan ilmiah dapat dipublikasi dan tidak harus membayar. Apa yang disampaikan Ismunandar ini sebagai jawaban akan keresahan yang sering muncul bahwa selain hasil riset yang memenuhi syarat, dosen/peneliti serta mahasiswa S-3 juga harus menyediakan uang dengan jumlah tidak kecil agar karya ilmiahnya dapat pengindeksan dari Scopus.

"Tidak betul harus bayar. Kami memang sudah melanggankan Scopus dan juga web of science, "cetusnya seraya menambahkan pihaknya ingin meningkatkan iklim penelitian dan publikasi yang diharapkan muncul ide kreatif yang orisinal untuk inovasi dan memecahkan masalah bangsa.

Sependapat, Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Komarudin menjelaskan kemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi sesungguhnya tidak hanya untuk pengembangan ilmu termasuk hasil riset di dalamnya, melalui publikasi. "Lebih dari itu, untuk memajukan kehidupan dan kemaslahatan manusia, khususnya bagi bangsa Indonesia ialah untuk kemajuan dan kemakmuran bangsanya," ujarnya. Kendati demikian, ucapnya, kualitas penelitian yang terindeks internasional juga penting.

Rujukan undang-undang

Penegasan bahwa Scopus bukan satu-satunya indeks rujukan dipertegas Dirjen Riset dan Pengembangan Kemendikbud Muhammad Dimyati kepada Media Indonesia. "Publikasi jurnal tidak diwajibkan di Scopus, tetapi di jurnal terindeks global," ujar Dimyati, Kamis (12/12).

Dijelaskan, hal itu tertuang di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Pada pasal 21 disebutkan hasil penelitian dan pengembangan wajib dipublikasikan dan didiseminasikan oleh sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi, kecuali dinyatakan lain oleh peraturan perundang-undangan. Selain itu, publikasi atau sitasi menjadi salah satu persyaratan untuk menjadi world class university. Jadi di situ tidak disebut secara khusus indeks Scopus.

Sebelumnya, Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro mengemukakan publikasi di Scopus tidak perlu dijadikan syarat wajib atau tolok ukur utama untuk kenaikan pangkat bagi dosen." (Aiw/H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya