Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMENUHAN hak-hak penyandang disabilitas yang akan diatur dalam UU Penyandang Disabilitas dan rancangannya yang tengah dibahas pemerintah dan DPR memerlukan dukungan dari setidaknya 23 kementerian.
Kementerian Sosial sebagai leading sector yang ditunjuk Presiden dalam pembahasan RUU Penyandang Disabilitas tidak bisa memutuskan sendiri dan harus mengoordinasikannya dengan kementerian terkait.
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menjawab pertanyaan Media Indonesia terkait dengan pembahasan RUU Penyandang Disabilitas, yang saat ini berada di panja DPR.
Menteri Khofifah mengatakan keringanan layanan publik bagi penyandang disabilitas tidak dapat diputuskan hanya dari Kementerian Sosial.
"Ada 23 kementerian yang terkait sehingga keputusan juga menunggu pertimbangan mereka," ujarnya.
Hal lain, misalnya, terkait dengan insentif/konsesi pajak, Kemenkeu yang akan memberikan pertimbangan.
Di sektor perhubungan, yakni insentif kendaraan umum, kewenangannya berada di Kementerian Perhubungan.
Khofifah mengatakan Panja DPR sebaiknya mengomunikasikan itu dengan kementerian terkait dalam pembahasan pasal-pasal yang ada dalam daftar inventarisasi masalah.
Untuk menanggapi proses pembahasan RUU Penyandang Disabilitas yang ditargetkan rampung pada 2016, Ketua Umum Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat/PPUA Penca, Ariani Soekanwo, menyayangkan perubahan sikap pemerintah itu.
"Presiden sepertinya melupakan janji saat kampanye dahulu untuk berkomitmen memperjuangkan hak penyandang disabilitas di Indonesia," ujarnya.
Penilaian Ariani itu merujuk pada penyampaian pandangan dan pendapat Presiden Joko Widodo terhadap RUU Penyandang Disabilitas pada Rapat Kerja bersama Komisi VIII pada Januari lalu.
"Presiden mulai mempertanyakan dan menolak beberapa poin yang menjadi masalah, antara lain terkait kuota ketenagakerjaan, keringanan biaya, pembentukan komisi nasional, dan beliau tetap berkeras penetapan Kemensos sebagai leading sector penanggulangan disabilitas," ujarnya saat dihubungi, Jumat (5/2).
Komisi Nasional
Sikap pemerintah yang menolak pembentukan Komisi Nasional Disabilitas (KND) sebagai lembaga negara yang fokus dalam menjamin implementasi dari UU Penyandang Disabilitas kelak menjadi sorotan PPUA.
Presiden beranggapan tugas UU Penyandang Disabilitas kelak akan dilaksanakan pemerintah pusat dan daerah.
Menurut Ariani, keberadaan KND yang independen akan membantu implementasi UU Penyandang Disabilitas yang ranahnya tidak disentuh Kementerian mana pun, seperti penghormatan terhadap bahasa isyarat bagi masyarakat tuli, yang tidak diakui sebagai bagian kerja Kemendikbud ataupun Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Keberadaan KND merupakan satu lembaga negara yang melihat isu disabilitas secara menyeluruh, mengawasi implementasi UU Penyandang Disabilitas, dan tempat pengaduan kasus pelanggaran hak disabilitas," ujarnya. (H-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved