Sunat Perempuan Langgar Hak Asasi

Fetry Wuryasti
05/2/2016 18:46
Sunat Perempuan Langgar Hak Asasi
(MI/M IRFAN)

AKTIVIS perempuan Siti Musdah Mulia menegaskan sunat perempuan hingga melukai dan memutilasi bagian alat kelamin merupakan sebuah pelanggaran terhadap hak asasi perempuan.

"Itu sebuah pelanggaran terhadap hak asasi perempuan. Lagipula agama juga tidak pernah memerintahkan sunat perempuan. Itu hanya sekadar kebiasaan atau tradisi yang dikenal mayoritas di walah Afrika Utara. Di Mesir bahkan dianggap sebagai tradisi Firaun. Sebaliknya, di Arab Saudi sendiri justru tradisi tersebut tidak dikenal," ujarnya saat dihubungi, Jumat (5/2).

Sebanyak200 juta anak perempuan dan dewasa menjalani praktik mutilasi kelamin perempuan atau yang dikenal dengan istilah sunat perempuan Female Genital Mutilation/Cutting: A Global Concern, mencatat separuh anak perempuan dan wanita mengalami praktik ini di tiga negara – Mesir, Ethiopia dan Indonesia – dan mengacu kepada studi-studi lebih kecil serta observasi yang memberikan bukti bahwa FGM adalah sebuah isu hak asasi manusia global yang berdampak kepada anak perempuan dan wanita di setiap bagian dunia.

Siti Musdah Mulia menjelaskan, di Indonesia, terdapat variasi mengenai sunat pada perempuan. Sunat tersebut menjadi tradisi jauh sebelum Islam datang. Namun di Indonesia tidak separah yang terjadi di Afrika Utara.

"Di Indonesia, sunat tradisi bermacam-macam, seperti mengoleskan kunyit dan juga genjer ke kelamin anak bayi perempuan. Tidak seperti Afrika yang memotong hampir seluruh yang disebut labia mayora , bagian bibir vagina,"

Namun , dia melihat akhir-akhir ini ada kecenderungan untuk mempraktikkan tradisi sunat perempuan setelah menguatnya kelompok-kelompol fudamentalis. Mereka memandang bahwa sunat itu menjadi salah satu bentuk pengislaman seseorang. (X-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gaudens
Berita Lainnya