Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KESEMPATAN bagi lulusan sekolah menengah atas (SMA) sederajat yang berasal dari keluarga tidak mampu untuk mengenyam pendidikan tinggi semakin terbuka lebar.
Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) mengeluarkan kebijakan agar kuota mahasiswa tidak mampu di perguruan tinggi negeri ditambah menjadi 30%.
Menristek Dikti, Mohamad Nasir mengungkapkan hal itu seusai membuka Rapat Koordinasi Pengawasan Inspektorat Jenderal Kementerian Riset Teknologi, dan Pendidikan Tinggi di Kota Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (4/2).
"Tadinya kuota untuk mahasiswa tidak mampu itu 20% dari total jumlah mahasiswa yang diterima oleh perguruan tinggi. Sekarang saya minta ditambah 10%," katanya.
Nasir menjelaskan, kuota 30% tersebut dibagi menjadi dua kategori. 20% diperuntukkan bagi mahasiswa yang betul-betul tidak mampu secara ekonomi dan dibebaskan dari segala biaya kuliah. Sedangkan 10% diperuntukkan bagi mahasiswa tidak mampu tetapi secara ekonomi berada di atas yang 20% tadi.
Mahasiswa yang masuk dalam kuota 10% itu masih dibebani kewajiban untuk membayar uang kuliah. Namun, besarannya ditetapkan hanya berkisar antara Rp500.000-Rp1.000.000 per semester.
Untuk sisanya yang 70% lagi diserahkan kepada rektor untuk menentukan besaran uang kuliah tunggal (UKT). Dengan catatan ketentuan tersebut harus mengedepankan prinsip keadilan. "Kalau ada laporan UKT yang tidak berkeadilan, kami akan mengambil tindakan tegas," kata Mohamad Nasir. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved