Keyakinan Soal Pribadi, Bukan Domain Hukum

Erandhi Hutomo Saputra
03/2/2016 21:54
Keyakinan Soal Pribadi, Bukan Domain Hukum
(Istimewa)

KETUA Setara Institute Hendardi berpandangan seharusnya tidak mengusut paham Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) melalui jalur hukum karena hal itu sama sekali tidak berkaitan. Hendardi menyebut masalah keyakinan merupakan domain pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan tindak pidana.

"Keyakinan tidak bisa diadili dan negara tidak memiliki kewenangan," ujar Hendardi di Jakarta, Rabu (3/1).

Ia menambahkan, jika Kejaksaan akan mengusut ajaran Gafatar menurut Hendardi hanya akan sia-sia. Ia mencontohkan kasus Lia Eden, meskipun Lia dipenjara seberapa lama pun jika memang tidak ingin bertobat maka Lia akan tetap berpegang pada keyakinannya.

"Jadi sia-sia saja mengadili pikiran dan keyakinan orang, dan Itu merupakan pelanggaran HAM," tukasnya.

Baiknya, kata dia, Polri dan Kemendagri fokus saja pada perlindungan warga negara yang tak memandang keyakinan. "Karena apapun keyakinannya, mereka adalah warga negara yang mempunyai hak sama," pungkas Hendardi. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya