Panduan Perda Pengakuan Masyarakat Adat Dikaji

Richaldo Y.Hariandja
02/2/2016 21:18
Panduan Perda Pengakuan Masyarakat Adat Dikaji
(ANTARA/Sahrul Manda Tikupadang)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan tengah mengkaji panduan terhadap penerbitan Peraturan Daerah untuk Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat. Menurut rencana, panduan tersebut akan disebarkan kepada Bupati dan Dewan Perwakilan Daerah untuk mempercepat terbitnya Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat.

Menurut Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian LHK Hadi Daryono, sudah ada dua Perda yang siap terbit tahun ini. Yaitu di Kajang, Bulukumba, Sulawesi Selatan, dan Serampas, Merangin, Jambi.

"Sudah ada nomornya, semoga terbit tahun ini, dua-duanya berdasarkan panduan dari kami," terang Hadi saat ditemui dalam Pagelaran Festival Iklim, di Jakarta, Selasa (2/2).

Menurut Hadi, panduan tersebut tidak akan terlalu rumit untuk dilakukan Bupati dan Kepala Daerah. Karena sebenarnya sudah ada peraturan Kementerian Dalam Negeri yang dapat dijadikan pijakan dalam pengakuan masyarakat adat di daerah.

Hany saja, lanjut Hadi, tidak akan mudah apabila Perwakilan Daerah dan Masyarakat Adat tidak memediasi pertemuan. "Kalau yang di Kajang itu DPRD dan kepala masyarakat adat itu bertemu di Kementerian, dalam dua minggu Perdanya sudah jadi," tambah Hadi.

Karena itu, Hadi berjanji Panduan tersebut akan dikeluarkan oleh Kamenterian LHK. Pasalnya, pembicaraan dan perumusan sudah memakan waktu 3 minggu. "Nanti Produknya berupa Panduan dari Menteri LHK," ujar Hadi.

Panduan tersebut, seiring dengan keinginan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) untuk mendorong Pemerintah Daerah dalam menerbitkan Produk Hukum Pengakuan Masyarakat Adat. Hal tersebut, dilakukan lantaran Rancangan Undang-undang (RUU) Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat tidak masuk dalam Program Legislasi Prioritas 2016.

"Kami tidak terlalu butuh legislasi pusat, kami bisa masuk ke daerah untuk pengakuan masyarakat adat," ucap Sekretaris Jendral AMAN Abdon Nababan saat ditemui beberap waktu lalu. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya