Pembahasan RUU Kebudayaan Mentok Di Judul

Puput Mutiara
02/2/2016 20:36
Pembahasan RUU Kebudayaan Mentok Di Judul
(ANTARA/Puspa Perwitasari/)

RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Kebudayaan saat ini masih dalam proses pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Anggota Komisi X DPR RI Asdy Narang mengatakan bahwa salah satunya ialah masalah pemilihan judul. Hal itu dianggap sangat krusial karena akan berpengaruh pada batang tubuh RUU tersebut.

"Masih tarik menarik apakah judulnya RUU Kebudayaan atau RUU Produk Kebudayaan. Kalau konsepnya saja belum matang, lalu gimana mau terus," ujarnya, Selasa (2/2).

Menurut Kader PDIP itu, baik pemerintah maupun DPR tidak memasang target selesainya pembahasan RUU Kebudayaan. Namun yang terpenting, isi dari RUU itu harus bersifat fleksibel.

Semisal, jika RUU Kebudayaan dimaksudkan untuk menjaga agar tari topeng tidak diklaim sebagai milik bangsa lain berarti harus ada pasal tentang warisan budaya nasional.

"Perlu kehati-hatian dalam menentukan judul. Kebudayaan itu sangat luas, kita jangan sampai salah-salah antara kebudayaan dan produk kebudayaan," cetusnya.

Budayawan Radhar Panca Dahana mengatakan kebudayaan mencakup produk kebudayaan yang bersifat pragmatis serta etik nan idealistis Sedangkan produk kebudayaan itu sendiri antara lain tari-tarian, seni rupa, teater, atau semacam Candi Borobudur dan wayang. Jika tidak dipahami justru akan menyesatkan.

Karena itulah, pihaknya mendesak agar RUU Kebudayaan diganti menjadi RUU Produk Kebudayaan. Pasalnya, etik dan hukum adat itu tidak bisa diatur dalam sebuah regulasi pemerintahan.

"Yang bisa diatur dalam sebuah RUU itu hanya produk kebudayaan. Etik, nilai, moralitas, dan norma-norma budaya tidak bisa diatur-atur," tegasnya.

Lebih lanjut, ungkapnya, Pancasila salah satu kebudayaan yang berisi ide-ide ideal yang oleh negara dijadikan ideologi. Tidak bisa dasar negara itu diatur dalam sebuah regulasi baru.

Akan tetapi, kata dia, jika RUU tersebut tidak diubah judulnya maka lebih baik ditolak atau dibatalkan. Sebab isinya hampir dipastikan bakal tidak sesuai dengan paramater yang diinginkan. "RUU Kebudayaan itu sifatnya abstrak. Nilai dan norma tidak bisa diregulasi, harus diganti judulnya," tukas dia. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya