Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Marital Rape Jadi Kontroversi di RUU PKS

(Rif/H-1)
04/10/2019 06:50
Marital Rape Jadi Kontroversi di RUU PKS
Ketua Harian Yayasan Kesehatan Perempuan Zumrotin Kasru Susilo(MI/ARYA MANGGALA)

KLASUL pemerkosaan dalam rumah tangga di RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) masih perlu dibahas dan diharapkan terbuka untuk diperdebatkan. Demikian dikemukakan aktivis perempuan yang juga Ketua Harian Yayasan Kesehatan Perempuan Zumrotin Kasru Susilo di Jakarta, kemarin.

"Yang terpenting undang-undang (PKS) tersebut sangat penting untuk meminimalkan tindak kekerasan seksual khususnya bagi perempuan dan anak-anak," ujarnya.

Diakui, salah satu yang menjadi perhatian masyarakat yakni perihal pemerkosaan dalam rumah tangga (marital rape). Maraknya kasus pembunuhan istri yang dilakukan suami akibat istri tidak mau melayani suami menjadi perhatian khusus.

Seharusnya, cetus Zumrotin, sebagai pasangan melihat kondisi masing-masing. Ada nilai di masyarakat bahwa bagi laki-laki, yang tidak setuju, mereka menganggap hak dia untuk dilayani. Namun, ada juga perempuan yang tidak setuju karena menganggap bahwa ini kewajiban melayani suami. Meskipun Zumrotin tegas mendukung RUU PKS segera disahkan, dia juga mempersilakan DPR membuka dialog lebih dalam lagi dengan masyarakat.(Rif/H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya