Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
BADAN Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) mengaku sudah membuat policy paper terkait dengan peredaran rokok elektrik (e-cigarette/vape) dan mengirimnya kepada Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perdagangan dengan harapan bisa dijadikan dasar kebijakan bagi pelarangan peredaran rokok jenis baru itu. Fakta di lapangan rokok elektronik tersebut sudah banyak dikonsumsi remaja dan anak sekolah.
"Badan POM sudah menginisiasi dengan menguji dan menjadikan sebagai kajian dan melakukan FGD. Hasilnya sudah tertulis dalam policy paper," ujar Kepala Badan POM, Penny K Lukito. Dijelaskan, Badan POM tidak berwenang melakukan penindakan terhadap peredaran vape tersebut. Namun, dia menegaskan sikap Badan POM sudah jelas dengan tidak memberikan izin edar vape karena mengandung narkotika.
Menurut Penny, Badan POM akan melakukan pengawasan dan penindakan jika ada payung hukumnya. Yang jadi keprihatinan dan aneh, menurut Penny, cukai vape tersebut sudah ada. "Barangnya belum diatur. Artinya, keberadaannya belum diakui, tapi sudah dicukai," cetusnya.
Kementerian Kesehatan pun mengakui sampai saat ini belum ada regulasi khusus yang mengatur penggunaan, komposisi, atau peredaran vape. "Ini adalah fenomena baru yang belum semuanya diatur di regulasi," ujar Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Anung Sugihantono, di Jakarta.
Kemenkes saat ini tengah mengawal revisi Pasal 1 PP 109 mengenai ketentuan umum tentang tembakau dan rokok. "Ini yang harus dikonkretkan sejalan dengan perkembangan teknologi dan perubahan yang lain." Pengaturan ketentuan tentang definisi rokok dibuat karena ada anggapan bahwa vape bukan rokok, melainkan hanya uap (inhalasi). (Sru/H-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved