Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH turut menanggung kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional-kartu Indonesia sehat (JKN-KIS) sebesar 73,63% dari total besaran penaikan (penyesuaian) iuran sesuai yang dikalkulasi Kementerian Keuangan. Penegasan tersebut dikemukakan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Fachmi Idris, di Jakarta, kemarin.
"Salah kalau ada yang mengatakan pemerintah tidak hadir menanggung kenaikan iuran. Justru pemerintah sangat luar biasa membantu menanggung iuran untuk rakyatnya, sebesar 73,63% dari total besaran penyesuaian iuran melalui peserta PBI APBN, penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah, pegawai pemerintah pusat atau daerah, TNI, dan Polri," ujar Fachmi. Bahkan, imbuh dia, kontribusi pemerintah tersebut sangat membantu peserta mandiri, yang kontribusinya tidak sebesar seharusnya.
Hal tersebut dapat diketahui, dari 223 juta peserta JKN-KIS, hampir separuhnya dibiayai pemerintah. Tepatnya, ada 98,6 juta penduduk miskin dan tidak mampu yang iuran JKN-KIS nya di tanggung negara lewat APBN dan 37,3 juta penduduk yang ditanggung APBD. Fachmi menjelaskan besaran iuran yang ditetapkan saat ini belum sesuai dengan penghitungan aktuaria sehingga penyesuaian iuran harus dilakukan.
Sementara itu, Kementerian Keuangan kemarin menolak usulan Wakil Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah, dalam rapat kerja pembahasan dana transfer terkait dengan pemotongan anggaran dana transfer daerah sebesar 1% untuk menutup defisit BPJS Kesehatan yang diperkirakan mencapai Rp32,8 triliun hingga akhir 2019. Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan, usulan tersebut tidak dapat diterima karena dana transfer ke daerah tidak bisa langsung dialokasikan untuk menutupi defisit, mengingat sudah ada alokasi khusus bagi BPJS Kesehatan untuk membayar PBI daerah melalui APBD. "Tidak, kalau BPJS kan sebenarnya sudah ada jalurnya," pungkasnya. (Rif/H-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved