Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
RENCANA penaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-BPJS Kesehatan hingga 100% yang disodorkan pemerintah menyebabkan masyarakat berpikir praktis. Peserta Mandiri kelas 2, misalnya, meresponsnya dengan berencana menurunkan kepesertaan mereka ke kelas 3 hingga hendak mengajukan masuk kelompok penerima bantuan iuran (PBI).
Syamsul warga Kota Pangkalpinang, peserta BPJS Kesehatan Mandiri kelas 2 mengatakan besar-an iuran jika naik seratus persen menjadi Rp110 ribu akan sangat memberatkan. "Saya bersama istri dan 4 anak harus membayar sekitar Rp660 ribu per bulan. Wah sudah pasti tidak sanggup, makanya saya akan pindah kelas 3 saja," ujarnya.
Dengan gaji pas-pasan, imbuh Samsul, kebutuhan hidup yang harus dipenuhi bukan hanya iuran BPJS. Ada tagihan listrik yang katanya mau dinaikkan pula dan sebagainya.
Supriyadi peserta BPJS Kesehatan Mandiri kelas 2 lainnya juga mengaku keberatan. "Gaji saya Rp2,6 juta, itu mah hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari. Anak saya dua, kalau nanti harus bayar Rp440 ribu perbulan, sungguh berat," keluh Supriyadi.
Bahkan, Ahmad peserta BPJS Kesehatan Mandiri kelas 3, kemarin, memastikan tidak sanggup membayar jika penaikannya hingga 100 persen menjadi Rp42 ribu dari Rp25.500 perbulan. "Saya mah nanti mencoba untuk ditanggung pemerintah (ikut program PBI) saja," katanya.
Pemerintah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat pun mengaku keberat-an atas rencana penaikan iuran JKN- BPJS Kesehatan yang mencapai 100% itu. Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan, kemarin mengatakan rencana penaikan iuran JKN semakin memberatkan beban pemda dalam menanggung penerima bantuan iuran (PBI) hingga Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).
Terpisah, Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf menilai rencana penaikan iuran JKN bukan sesuatu yang sifatnya mutlak harus dilakukan saat ini.
"Hal yang paling penting dan harus diselesaikan sekarang ialah perbaikan data karena tidak ada kesesuaian antara data PBI yang diusulkan sejak dulu dengan data di Dukcapil," ujarnya kemarin.
Penyebab defisit anggaran JKN, menurut Dede, adalah collecting. Apabila iuran dinaikkan, dia justru khawatir peserta akan semakin tidak disiplin untuk membayar.
Sebagai tindak lanjut dari permintaan tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma-ruf menuturkan, saat ini pihaknya sedang dalam proses melakukan data cleansing bersama pemerintah. "Kita berharap proses cleansing data dapat diselesaikan bulan ini."
Iqbal menambahkan data cleansing ini porsi terbesar data PBI yang belum dilengkapi NIK yang valid, sehingga BPJS Kesehatan perlu bersama-sama dengan Kemensos untuk melakukan pemutakhiran data NIK dimaksud dengan parameter NIK Dukcapil Kemendagri. (RF/AD/Aiw/H-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved