Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

DPR Tolak Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan untuk Kelas III

Ihfa Firdausya
02/9/2019 18:46
DPR Tolak Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan untuk Kelas III
Rapat Kerja Gabungan Terkait Pembiayaan BPJS Kesehatan.(ANTARA)

KOMISI IX dan XI DPR menolak rencana kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III yang diajukan oleh pemerintah. Demikian salah satu hasil kesimpulan Rapat Kerja Gabungan Komisi IX dan XI DPR dengan pemerintah dan BPJS Kesehatan di Gedung DPR RI, Senin (2/9).

Baca juga: Polemik Kenaikan Iuran BPJS, DPR Usul Bentuk Pansus

“Pada kondisi dengan data tadi memang kami tidak setuju. Karena itu data perlu dibedah lagi. DPR punya alat kelengkapan dewan yang disebut badan akuntabilitas keuangan negara.” ujar anggota Komisi XI dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Hatari.

Sementara anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Gerindra, Suir Syam, mendorong agar defisit BPJS segera ditutup oleh pemerintah dengan membayar tunggakan-tunggakan ke rumah sakit. Menurutnya, kepala daerah juga sebaiknya dilibatkan agar tidak menjadi tanggungan penuh pemerintah pusat.

"Agar rumah sakit bisa berjalan dengan baik, bisa melayani orang dengan baik, bisa melengkapi dan menyiapkan obat serta alat kesehatan lainnya,” sambungnya.

Baca juga: Kepercayaan Harus Jadi Modal BPJS Kesehatan

Sementara, anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Siti Masrifah, menilai rencana kenaikan iuran ini sudah meresahkan masyarakat. Oleh karena itu, menurutnya, tujuan pemerintah dalam menaikan iuran agar menutupi defisit anggaran malah tidak tercapai. Ia khawatir terbebaninya masyarakat akibat kenaikan iuran membuat masyarakat berhenti membayar iuran.

“Belum dinaikkan saja, mereka yang di kelas 1 sudah menelepon ke BPJS, 'tolong saya diturunkan aja ya, jangan di kelas 1 lagi'. Ini akan ada arus penurunan (kepesertaan),” ungkapnya saat rapat.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, menjelaskan bahwa melalui kenaikan iuran ini, BPJS Kesehatan tidak lagi menghadapi persoalan cash flow.

“Sehingga dapat melakukan pembayaran klaim faskes (fasilitas kesehatan) tepat waktu dan faskes dapat meningkatkan layanan dengan baik,” ujarnya.

Menurut Mardiasmo, kenaikan tersebut telah mempertimbangkan kemampuan daya beli masyarakat (ability to pay) masyarakat. “Dengan demikian, diharapkan kenaikan tidak akan terlalu membebani masyarakat,” imbuhnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya