Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH diminta untuk melakukan uji publik sebelum secara resmi menetapkan kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional. Komisioner Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Ahmad Ansyori menyampaikan uji publik penting dilakukan agar masyarakat dapat memahami latar belakang kebijakan tentang kenaikan iuran JKN.
"Sehingga respons masyarakat menjadi obyektif dan konstruktif," ujarnya di Jakarta, pada Jumat (30/8 ).
Selain untuk mengantisipasi penolakan masyarakat, menurutnya uji publik penting sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik sebelum pemerintah mengambil kebijakan. DJSN, imbuhnya, mendapatkan informasi bahwa pemerintah telah menyiapkan kegiatan untuk advokasi kebijakan dan pemahaman publik.
Mengenai metode uji publik, DJSN menyarankan agar pemerintah menyesuaikan materi dan kontennya dengan klaster atau kelompok masyarakat yang menjadi sasaran. Setiap kelompok masyarakat bisa saja berbeda merespons kenaikan iuran peserta program JKN. Selain uji publik, dari sosialisasi selama ini menurut Ansyori, tanggapan masyarakat tentang wacana kenaikan iuran sudah jauh lebih baik.
"Pada 2016 lalu saat tarif iuran naik tidak dilakukan uji publik," imbuhnya.
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Jumlah Warga Miskin Tidak Dikurangi
Pemerintah berencana menaikkan besaran iuran peserta JKN segmen mandiri pada Januari 2020. Pelaksanaan uji publik, kata Ansyori, idealnya dilakukan satu atau dua bulan sebelum tarif baru ditetapkan dan berlaku efektif supaya pemerintah punya waktu untuk melakukan peninjauan ulang.
Secara terpisah, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan enggan berkomentar mengenai uji publik dan besaran kenaikan iuran. Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf menuturkan Kementerian Keuangan lebih relevan dalam penetapan kebijakan mengenai iuran termasuk urgensi mengenai uji publik.
"Kementerian Keuangan yang lebih baik ditanyakan," tutur Iqbal.
Pemerintah akan mengambil opsi kenaikan iuran dalam waktu dekat. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan besaran iuran sudah diusulkan pada presiden untuk ditetapkan melalui peraturan presiden. Iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) diusulkan naik menjadi Rp 42.000 dari Rp 23.000. Tarif baru akan berlaku pada Agustus 2019.
Sedangkan besaran iuran untuk peserta non PBI atau peserta mandiri, kelas 1 sebesar Rp 42.000 dari semula Rp 25.500, kelas 2 diusulkan naik menjadi Rp110.000 dan kelas 1 menjadi Rp 160.000. Jumlah itu lebih besar dari usulan DJSN yang merekomendasikan besaran tarif iuran kelas 2 menjadi Rp 75.000 dan kelas 1 sebesar Rp 120.000. Tarif baru ini direncanakan akan berlaku pada Januari 2020.(OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved