Kemendikbud Resmi Larang Buku PAUD Berbau Radikalisme

Syarief Oebaidillah
21/1/2016 22:56
Kemendikbud Resmi Larang Buku PAUD Berbau Radikalisme
(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Kemendikbud resmi melarang beredarnya buku untuk Taman Kanak-Kanak (TK) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) berjudul 'Anak Islam Suka Membaca' yang dinilai mengajarkan unsur kekerasan dan tidak tepat di ajarkan bagi anak usia tersebut.

"Berdasarkan laporan masyarakat kajian terhadap buku karya Nurani Mustain menumbuhkan ajaran kekerasan sehingga tidak diperkenankan bagi anak usia dini," kata Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini Kemendikbud Harris Iskandar pada surat edaran yang dirilis, Kamis (21/1).

Menurut Harris buku yang diterbitkan Penerbit Pusaka Amanah di Jalan Cakra, Kauman, Surakarta Jawa Tengah tersebut tidak memenuhi kelayakan bahan ajar pra keaksaraan anak usia dini. Sehingga tidak diperkenankan untuk digunakan sebagai bahan ajar.

Dijelaskan Harris bahwa anak usia dini merupakan masa yang tepat pembentukan karakter dimana informasi yang diterima secara lisan, tulisan maupun tayangan harus bebas dari unsur kekerasan ,faham kebencian,sara dan pornografi.

Sebelumnya,pengurus GP Ansor yang menemukan temuan buku berfaham radikal itu telah mengirim surat ke Kemendikbud untuk menarik buku-buku tersebut. Contohnya pada jilid lima buku itu, terdapat kata-kata "sa-hid di me-dan ji-had" serta "se-le-sai ra-ih ban-tai ki-yai". Pada jilid empat, ada kata-kata, "mu-na-fik", "bom", dan "ha-ti ha-ti man-haj ba-til".

Pada jilid ketiga, kata-kata mengandung ajaran radikalisme, seperti, "ge-ga-na a-da di-ma-na", "re-la ma-ti de-mi a-ga-ma", "ki-ta se-mu-a be-la a-ga-ma", "ba-zo-ka di-ba-wa la-ri", dan "ha-ti ha-ti zo-na ba-ha-ya".

Wakil Ketua GP Anshor, Benny Rhamdani dan Kordinator Jaringan Sekolah Islam Terpadu (JSIT) Sukro Muhab mengapresiasi Kemendikbud. "Ini langkah tepat guna mengurangi keresahan di masyarakat,"kata Sukro. (Bay/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya