Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

194 RS Mitra BPJS Kesehatan tidak Sesuai Kelas

Indriyani Astuti
27/8/2019 15:42
194 RS Mitra BPJS Kesehatan tidak Sesuai Kelas
Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

MENTERI Kesehatan Nila F. Moeloek menuturkan ada 194 rumah sakit mitra Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang tidak sesuai kelas. Hasil itu didapatkan dari tinjau ulang kelas yang dilakukan Kementerian Kesehatan berdasarkan rekomendasi audit Badan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan (BPKP).

"Dari 615 rumah sakit yang direkomendasikan tidak sesuai kelas, ada 109 yang tidak memberikan sanggahan dan 85 rumah sakit yang tidak sesuai dari hasil evaluasi kelas," ujar Menkes dalam rapat gabungan terkait tindak lanjut dan peta jalan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Komisi IX, Gedung DPR, Jakarta, pada Selasa (27/8).

Menkes menjelaskan 85 rumah sakit (RS) yang diketahui tidak sesuai kelas terdiri dari RS umum dan khusus. Kementerian Kesehatan akan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk pembuatan kontrak kerja baru pada 1 September 2019 sesuai kelas. Sedangkan bagi 109 RS yang tidak mengajukan sanggahan, pihaknya mendorong agar dilakukan evaluasi kembali untuk kembali melanjutkan kontrak kerja sama dengan BPJS Kesehatan atau tidak.

Baca juga: Defisit BPJS Kesehatan Membengkak

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No. 373/2019 tentang Pedoman Rivui Kelas Rumah Sakit, ada waktu selama 28 hari yang diberikan bagi rumah sakit untuk mengajukan keberatan terhadap rekomendasi hasil penetapan kelas. Batas waktunya berakhir pada Minggu (11/8).

Selanjutnya Kementerian Kesehatan meninjau ulang RS yang keberatan dalam waktu 14 hari setelah masa sanggah berakhir. Rumah sakit yang tidak keberatan, izin operasional dengan status kelas baru diberlakukan pada 19 Agustus 2019.

Dari data Kementerian Kesehatan lewat aplikasi yang diisi oleh rumah sakit per 27 Mei 2019, terdapat ketidaksesuaian kelas pada 615 RS dari 2.170 RS mitra Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Ketidaksesuaian kelas ditemukan di 9 RS kelas A, 88 RS kelas B, 325 RS kelas C, dan 193 RS kelas D.

Kriteria penetapan kelas rumah sakit didasarkan pada aturan perundang-undangan. Itu terdiri atas kriteria sumber daya manusia. sarana dan prasarana, serta alat kesehatan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No 56/2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.

Dari temuan BPKP diketahui terdapat pembayaran terhadap rumah sakit yang tidak sesuai kelas sebesar Rp 819 miliar. BPJS Kesehatan telah meminta 92 rumah sakit untuk mengembalikan selisih biaya klaim layanan yang sudah dibayarkan BPJS Kesehatan. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya