Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Pembahasan Aturan Rokok Elektrik Belum Selesai

Indriyani Astuti
27/8/2019 10:04
Pembahasan Aturan Rokok Elektrik Belum Selesai
PEMERINTAH saat ini masih belum selesai membahas aturan terkait rokok elektrik atau vape.(AFP/Justin SULLIVAN)

PEMERINTAH saat ini masih belum selesai membahas aturan terkait rokok elektrik atau vape. Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) Rita Endang menuturkan rokok elektrik akan menjadi salah satu poin yang dimasukan dalam revisi Peraturan Pemerintah No. 109/ 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. 

"Itu masih revisi statusnya masih sampai situ. Memang sudah lama prosesnya. Kebijakan (vape) belum ada," ujar Rita ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.

Secara terpisah, Direktur Penyakit Tidak Menular Cut Putri Arinie mengatakan Kementerian Kesehatan mendorong agar produk tembakau seperti rokok dan rokok elektrik (vape) yang berbahaya bagi kesehatan harus dihentikan peredarannya.

Rokok elektrik juga menyimpan bahaya bagi kesehatan meskipun bentuknya berbeda dengan rokok konvensional. Dokter spesialis paru dari Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan, Jakarta, dr Agus Dwi Susanto, SpP(K) menjelaskan dampak kesehatan dari rokok elektrik dan rokok biasa tidak jauh berbeda.

Keduanya sama-sama mengandung zat berbahaya. Selain nikotin juga terdapat zat radikal bebas dan bahan-bahan karsinogen (pemicu kanker) seperti propylene, glycol, dan glycerol.

"Dalam rokok konvensional, karsinogen terkandung dalam komponen tar (hasil pembakaran tembakau), tapi dalam rokok elektrik bahan-bahan karsinogen ada pada cairan yang dilepaskan menjadi uap," jelas Agus seperti diberitakan Media Indonesia (14/2).

Pada rokok elektrik, lanjut Agus, penetrasi bahan-bahan berbahaya bahkan dapat lebih cepat masuk ke tubuh. Pada rokok konvensional,  tembakaunya dibakar menghasilkan asap. Sedangkan pada rokok elektrik cairannya dipanaskan menghasilkan uap. dr. Agus menjelaskan partikel uap lebih halus daripada asap, sehingga penetrasinya ke tubuh lebih mudah.

Ia menyampaikan, berbagai dampak buruk mengintai pengguna rokok elektrik. Dampak yang paling sederhana ialah iritasi pada saluran napas karena masuknya zat-zat radikal bebas. Itu menyebabkan batuk-batuk. Apabila berlanjut, dapat menganggu sistem saluran pernapasan. Penelitian lain juga menunjukkan penggunaan rokok elektrik dapat meningkatkan risiko pneumonia.

"Akibatnya, kuman-kuman yang terhirup lewat napas kita tidak bisa dibersihkan, mengendap, dan menjadi pnemonia," terang Agus yang juga Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia itu.

Ditambah lagi, ada risiko dari peralatan yang tidak steril karena pada rokok elektrik, cairan diisi ulang sehingga kuman dapat masuk pada alat tersebut.

Mengutip bbcnews.com, beberapa waktu lalu seorang pasien dilaporkan meninggal di Amerika Serikat setelah mengalami penyakit pernafasan karena kebiasaan merokok elektrik.

Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (Center for Disease Control and Prevention) masih melakukan investigasi terhadap 193 potensi kasus yang berkaitan antara penyakit paru dan rokok elektrik di 22 negara bagian Amerika Serikat yang dilaporkan periode 22 Juni hingga 20 Agustus. (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya