Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Rektor Asing tak Perlu Perlakuan Khusus

(Bay/H-2)
22/8/2019 07:30
Rektor Asing tak Perlu Perlakuan Khusus
diaspora Indonesia di Osaka University, Jepang, Sastia Prama Putri.( Medcom.id/Intan Yunelia.)

KALANGAN diaspora Indonesia menyuarakan pendapat berbeda terkait dengan rencana pemerintah mendatangkan rektor asing ke Tanah Air. Sastia Prama Putri, asisten profesor di Osaka University Jepang mengatakan, kedatangan rektor asing harus dianggap sebagai langkah maju untuk meningkatkan daya saing di negeri ini.

"Asalkan rektor asing tidak mendapat perlakuan khusus, yakni melalui kompetisi yang setara, saya kira tidak menjadi masalah," kata alumnus Institut Teknologi Bandung itu, seusai Diaspora Talks di Jakarta, Selasa (20/8).

Sastia yang menempuh magister dan doktor bidang bioteknologi di Osaka University itu mengatakan, rektor asing dapat memberikan sudut pandang out of the box serta solusi baru dari pengalamannya. "Tapi, rektor asing harus mengerti budaya lokal juga," cetus Sastia.

Sebaliknya, diaspora Indonesia lainnya, Bagus Putra Mulyadi, menilai tak perlu mendatangkan rektor asing. Itu karena daya saing kampus bisa tercipta dengan membangun kultur akademik dan budaya riset yang kompetitif. Bagus merupakan asisten profesor di Nottingham University, Inggris. (Bay/H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya