Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENTERI Sri Keuangan Sri Mulyani melontarkan kekesalannya terkait masalah defisit BPJS Kesehatan yang tak kunjung usai. Hal itu mengemuka dalam rapat kerja bersama dengan Komisi XI DPR RI yang membahas mengenai BPJS Kesehatan di ruang Komisi XI, Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (21/8).
Ketika BPJS Kesehatan mengalami defisit, kata dia, semua pihak seolah-olah menganggap pihaknya belum menuntaskan pembayaran iuran Kepada BPJS Kesehatan. Padahal, tegasnya, pihaknya sudah membayarkan iuran kepesertaan yang ditanggung oleh pemerintah atau penerima bantuan iuran (PBI).
"Semua orang bicara seolah-olah menteri keuangan yang belum bayar, padahal kami sudah bayar dan memberi bantuan. Kami masih dianggap menjadi salah satu persoalan," kata dia.
Baca juga: Jumlah Pimpinan MPR tidak Bisa Asal Tambah tanpa Kesepakatan
Salah satu penyebab BPJS Defisit adalah terkait peserta yang tidak membayar iurannya. Padahal, mereka harus disiplin untuk membayarkan iuran tersebut per bulannya. Dan di situ lah, tegas Sri Mulyani, peran BPJS yang diberikan amanat untuk mendisiplinkan peserta yang belum membayar iuran.
"Paling mudah datang ke Kementerian Keuangan saja, ini defisit, kan seperti itu yang terjadi sekarang. Lebih mudah menagih, minta bantuan ke menteri keuangan daripada nagih (peserta) karena yang di situ tidak populer," cetusnya.
Sebagai informasi, defisit BPJS Kesehatan tahun 2014 sebesar Rp1,9 triliun. Kemudian defisit meningkat menjadi Rp 9,4 triliun di tahun 2015. Tahun 2016, defisit agak sedikit menurun ke angka Rp6,7 triliun. Kemudian, tahun 2017 defisit membengkak lagi sebesar Rp13,8 triliun. Tahun 2018 pun meningkat lagi, yaitu sebesar Rp19,4 triliun. (Nur/A-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved