Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Rekam Sidik Jari Memberatkan

(Ind/CS/H-1)
21/8/2019 07:20
Rekam Sidik Jari Memberatkan
layanan BPJS Kesehatan mewajibkan pemindaian fingerprint untuk menekan risiko penyalahgunaan.((Foto: iStock))

ATURAN atau keharusan melakukan rekaman sidik jari (fingerprint) bagi pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang hendak mendaftar untuk berobat dinilai tidak tepat dan bisa memberatkan pasien yang sudah menderita sakit.

"Bila dilakukan dalam pro-ses pendaftaran, akan menyulitkan peserta yang memang sedang sakit atau pasien yang sudah tua," tutur Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, kemarin.

Hal itu dia sampaikan menanggapi kebijakan BPJS yang akan memperluas keharusan sidik jari untuk semua layanan. Sebelumnya, kebijakan sidik jari diterapkan pada 2018 untuk pasien cuci darah. Untuk diketahui, sejak Mei 2019, kebijakan ini diperluas pada proses administrasi pendaftaran pasien yang datang di poli mata, jantung, rehabilitasi medik, dan cuci darah.

Menurut Timboel, kebijakan rekam sidik jari lebih baik dilakukan bukan untuk proses mendaftar di fasilitas pelayanan kesehatan, tetapi dilakukan ketika pasien akan diperiksa di poli atau dirawat. Selain itu, imbuhnya, proses rekam sidik jari hendaknya dilakukan secara proaktif oleh staf BPJS Kesehatan ketika peserta hadir atau ketika sedang dirawat di faskes.

Terkait dengan program penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, kemarin 66.160 jiwa warga Karawang, Jawa Barat, yang tercatat sebagai peserta PBI sudah dinonaktifkan. Mereka pun secara resmi mulai 1 Agustus 2019 sudah tidak menerima bantuan pembiayaan pemerintah.

Menurut Kepala Cabang BPJS Karawang Debbie Nianta Musigiasari, data sebanyak 66.160 jiwa tersebut muncul dari hasil verifikasi dan validasi Dinas Sosial Karawang yang kemudian diserahkan kepada Kementerian Sosial. Setelah itu, data yang akan di nonaktifkan tersebut diserahkan kepada BPJS Kesehatan sebagai pelaksana.

"Kita hanya menjalankan sebagai pelaksana. Validasi dan verifikasi itu dari Dinas Sosial lalu ke Kementerian Sosial," ungkapnya kepada Media Indonesia, kemarin.(Ind/CS/H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya