Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Aparat kepolisian menyelamatkan ratusan ekor belangkas (Tachypleus gigas) yang hendak diselundupkan di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatra Utara (Sumut).
Sebanyak 332 ekor satwa artopoda yang berstatus dilindungi itu diamankan kepolisian Polres Tebing Tinggi dan diserahkan ke Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera.
"Kami akan melakukan koordinasi ke Polda Sumatra Utara terkait penangkapan dan penahanan serta berkoordinasi ke Balai Besar KSDA Sumatera Utara untuk pelepasliaran yang berlokasi di Suaka Margasatwa Karang Gading, Kabupaten Langkat," kata Kepala Seksi Wilayah I Balai Penegakan Hukum KLHK Wilayah Sumatera Haluanto Ginting, Kamis (8/8).
Dalam kasus tersebut, aparat menahan tiga orang yang diduga memperjualbelikan belangkas. Penangkapan berawal dari kegiatan patroli yang dilakukan anggota Polres Tebing Tinggi di Jalan Lintas Tebing Tinggi-Kisaran Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai.
Tim patroli memeroleh informasi ada 1 satu unit mobil pick up yang mengangkut satwa yang dilindungi menuju Kota Medan. Selanjutnya tim menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut dan ditemukan 332 ekor belangkas.
Ketiga orang tersebut diserahkan ke Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku mendapatkan belangkas di Desa Gembus Laut, Kabupaten Batubara untuk dibawa ke Kelurahan Pekan Sialang, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai untuk dijual.
Haluanto mengatakan pelaku akan diancam dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Satwa belangkas masuk dalam daftar yang dilindungi berdasadkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/Men-LHK/Setjen/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Men-LHK/Setjen/KUM.1/ 6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi. (OL-09)
Nenek moyang harimau berasal dari Asia, bukan Afrika. Mereka berevolusi dan beradaptasi dengan lingkungan Asia, sehingga memiliki karakteristik yang sesuai dengan habitat tersebut.
Seekor harimau Sumatra (Panthera tigris Sumatrae) ditemukan mati terjerat di Sigaruntang, Desa Sungai Pua, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Kamis (25/7).
BEA Cukai tunjukkan keseriusannya dalam penanganan perdagangan ilegal satwa dan tumbuhan Indonesia, melalui jalinan kerja sama internasional dengan Foreign Customs Attaché Club (FCAC).
Balai Besar KSDA Riau melakukan pelepasliaran seekor Harimau Sumatra berjenis kelamin betina bernama Puti Malabin di landscape Rimbang Baling Provinsi Sumatera Barat, pada Jum'at (28/6).
Lima satwa itu adalah empat landak jawa dan satu kukang.
Sebanyak tiga pelaku dibekuk di dua lokasi berbeda, dua orang di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan dan satu orang di Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) berhasil menggagalkan penyelundupan dua unit mobil yang diduga berasal dari Malaysia
Prajurit TNI Angkatan Laut (TNI AL) yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Gabungan bersama PT ASDP Merak menggagalkan penyelundupan 73.033 bening benih lobster di Merak.
Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan kilogram teripang susu senilai Rp130 juta dari NTT.
Bea Cukai, bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) dan Kejaksaan Republik Indonesia, meluncurkan Operasi Trident
POLISI masih mengembangkan kasus upaya penyelundupan 17 sepeda motor bodong (tanpa disertai surat sah) yang ditangkap sedang parkir di Desa Tajungsari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati,
Balai Gakkum berhasil menggagalkan penyelundupan 5.003 ekor burung terdiri dari 10 spesies. Sekitar 1.000 ekor burung masuk kategori dilindungi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved