Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MEKANISME uji coba penerapan kantong plastik berbayar juga akan dilakukan di pasar tradisional. Hal itu dilakukan lantaran volume sampah plastik di lingkungan pasar tradional cukup besar ketimbang yang lain.
"Setelah uji coba kemasan plastik berbayar pada lingkungan ritel akan diuji coba di 17 kota pada 21 Februari nanti, hal serupa akan dilakukan di pasar tradisonal," sebut Kepala Subdirektorat Barang dan Kemasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Ujang Solihin Sidik, di Jakarta, (Jumat 16/1).
Berkenaan dengan penerapan di pasar tradisional, selain menyiapkan regulasi dalam bentuk peraturan menteri (permen) LHK yang akan dikeluarkan pada April, pemerintah juga meminta agar pemerintah daerah menerbitkan produk hukum dalam bentuk perda. Pasalnya, menurut pria yang karib disapa Uso itu, pasar tradisional sulit dijangkau pemerintah pusat, karena tata kelolanya berada di tangan pemerintah daerah.
Itulah sebabnya, dalam prasayarat kesiapan daerah untuk penerapan plastik berbayar, daerah diharuskan memiliki perda yang mengaturnya.
"Karena kami ingin tidak hanya menyasar masyarakat kelas A dan B," tambah Uso.
Akan tetapi, lanjut Uso, perlu prinsip kehati-hatian dalam menggalakkan plastik berbayar pada masayarakat kelas menengah ke bawah, terutama apabila tidak ada publikasi dan edukasi yang baik di tengah masyarakat.
Lebih jauh, Uso menyatakan pemerintah mempertimbangkan untuk menerapkan sistem insentif atau disinsentif terhadap ritel ataupun pasar tradisional yang mampu menerapkan plastik berbayar. Salah satu yang jadi bahan perimbangan ialah membebaskan toko terhadap biaya pajak bumi dan bangunan (PBB).
Kebijakan berupa penarikan biaya dari konsumen yang meminta kantong plastik untuk tempat barang belanjaannya sebetulnya sudah sangat umum di negara maju.
Hal itu dilakukan karena 80% kantong plastik akan menjadi sampah dan perlu waktu puluhan tahun agar plastik itu bisa terurai, sehingga mencemari lingkungan.
Perda
Sementara itu, Pemerintah Kota Cimahi menyambut baik penerapan kebijakan yang prolingkungan hidup itu. Kendati demikian, pihak Pemkot masih perlu mengkaji terlebih dahulu payung hukumnya.
"Kami dukung sekali, tapi perlu ditelaah dulu, karena perlu ada payung hukum yang mengaturnya. Pada prinsipnya kita setuju dengan program tersebut," kata Kepala Bidang Kebersihan pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Cimahi, Ade Ruhiyata.
Sementara itu, Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kota Cimahi M Ronny mengaku bahwa pihaknya telah diperintahkan langsung oleh wali kota untuk mengkaji kemungkinan pelaksanaan program tersebut. Proses kajian tengah dilakukan saat ini. (DG/H-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved