Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DUA obat terapi target kanker kolorektal (usus besar), bevacizumab dan setuksimab masih dihapus dari daftar program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Meskipun rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi IX DPR dengan sejumlah pemangku kepentingan pada 11 Maret 2019 sepakat merevisinya.
Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan terbaru dari Menteri Kesehatan, Nila F Moeloek.
Selama aturan itu belum terbit, imbuhnya, BPJS Kesehatan masih mengacu pada aturan Formularium Nasional lama yang tidak menjamin kedua obat tersebut.
Menurutnya, hal itu sudah disosialisasikan ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS. "Bahan sosialisasi kan masih sama. Regulasi barunya belum kami terima," ucap Iqbal kepada Media Indonesia di Jakarta, kemarin.
Penghapusan kedua obat itu dari terapi target kanker usus besar pasien JKN termuat dalam Keputusan Menkes No HK.01.07/MENKES/707/2018. Kebijakan itu ditunda setelah menuai protes DPR. "(Penghapusan obat) Ditunda karena akan dikaji ulang melibatkan semua stakeholder," ujar Menkes Nila.
Dihubungi terpisah, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Digestif Indonesia (Ikabdi), A Hamid Rochanan menjelaskan, pascarekomendasi RDPU Maret 2019, Ikabdi sudah dua kali bertemu Kemenkes. Ikabdi menyatakan, terapi target dengan kedua obat itu dapat meningkatkan respons pengobatan pada pasien yang membutuhkan.
Ikabdi menyarankan adanya restriksi atau persyaratan pasien-pasien yang bisa tetap mendapatkan dua terapi target tersebut. Keputusan itu dianggap final. Namun, ia heran ketika banyak pasien kanker kolorektal mempertanyakan perihal obat tersebut.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ermalena menegaskan, hasil RDPU ialah keputusan yang mengikat. Jika memang belum ada realisasi, seharusnya Kemenkes membicarakan kembali dengan DPR untuk dicari solusinya. "Jika masalahnya adalah anggaran, bisa dicari solusinya."
DPR berencana memanggil Kemenkes setelah reses berakhir pada 15 Agustus 2019 untuk meminta penjelasan Kemenkes. (Ind/H-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved