Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENINDAKLANJUTI arahan Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menetapkan Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I, di Jakarta, kemarin. Penetapan itu untuk pertama kalinya sepanjang sejarah Indonesia.
Peta yang telah dinanti-nanti kalangan masyarakat adat itu ditargetkan mampu menjadi instrumen untuk mempercepat pengakuan hutan adat dan menyelesaikan konflik agraria di kawasan hutan.
Melalui surat keputusan (SK) Nomor 312/MenLHK/Setjen PSKL.1/4/2019, ditetapkan Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I seluas 472.981 hektare (ha). Luasan itu terdiri atas hutan negara 384.896 ha, areal penggunaan lain (APL) 68.935 ha, dan hutan adat 19.150 ha. Melalui keputusan itu pula, nantinya penetapan akan dilakukan secara berkala dan kumulatif setiap tiga bulan.
"Penetapan ini untuk menjamin usulan-usulan di daerah yang telah memiliki subjek dan objek masyarakat hukum adat. Penetapan peta hutan adat ini memberikan jaminan dan upaya percepatan pencantuman hutan adat dari pemerintah melalui proses verifikasi subjek dan objek di tingkat lapangan," jelas Siti.
Dengan penetapan peta itu, pemerintah kembali mendorong pengakuan resmi tentang masyarakat hukum adat dan hutan adat sebagai pengejawantahan UUD 1945 Pasal 18B yang menyatakan negara mengakui serta menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
"Penetapan ini juga untuk memfasilitasi penyelesaian konflik ruang dengan para pihak (pemegang izin dan klaim pihak ketiga), serta untuk memfasilitasi percepatan penerbitan peraturan daerah terkait dengan masyarakat dan hutan adat," imbuh Siti.
Upaya percepatan
Sebelumnya, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi 35/PUU-X/2012 yang dikeluarkan pada 2013, hutan adat bukan lagi menjadi bagian hutan negara. KLHK kemudian menggodok aturan untuk segera memberikan pengakuan tersebut.
Penyerahan SK pengakuan dan pencantuman hutan adat pertama kali diserahkan Presiden Jokowi pada 30 Desember 2016 di Istana Negara. Sejak saat itu penetapan hutan adat yang diberikan pemerintah telah mencapai 49 unit dengan luasan total 22.193 ha.
Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian LHK Bambang Supriyanto menambahkan, pihaknya juga akan segera bersurat kepada para gubernur untuk mendukung percepatan penetapan hutan adat melalui penerbitan perda atau produk hukum daerah lainnya untuk memberikan pengakuan terhadap masyarakat adat. Jika sudah ada perda pengakuan dan usulan wilayah, penetapan hutan adat oleh Kementerian LHK bisa segera dilakukan.
Direktur Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (Huma) Dahniar Andriani mengapresiasi langkah pemerintah mempercepat pengakuan hutan adat. Ia mengatakan, meski jumlah hutan adat yang sudah ditetapkan belum signifikan, pihaknya melihat sudah ada upaya nyata dari pemerintah untuk mempercepat penetapan. (H-2)
Penetapan kawasan konservasi yang sentralistik tersebut mengasingkan peran masyarakat lokal maupun masyarakat hukum adat.
Sepanjang 2023, konflik agraria di Indonesia telah menyebabkan 241 konflik, yang merampas seluas 638.188 hektare (ha) tanah.
Menteri LHK Siti Nurbaya mengungkapkan peningkatan akses bagi rakyat untuk pengelolaan hutan.
Kabupaten Hulu Sungai Selatan adalah daerah yang paling memungkinkan mendapatkan penetapan PPMHA dan HA di Kalsel.
Sekalipun banyak kebijakan yang dibuat, tapi itu hanya memuatkan praktek militerisme yang tujuannya untuk merumuskam kepentingan ekonomi politik pemerintah.
Kabupaten Kutai Barat dikenal sebagai kabupaten adat di jantung Borneo yang setia menjaga hutan adat untuk kesejahteraan masyarakat, pangan dan lingkungan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved