Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) merilis beleid terbaru mengenai lahan gambut melalui Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penentuan, Penetapan, dan Pengelolaan Puncak Kubah Gambut Berbasis Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG).
"Pada prinsipnya gambut harus dilindungi dan dipulihkan. Dalam peraturan menteri yang baru diatur, kubah gambut memang harus menjadi sumber air. Pada bagian tertentu itu tidak boleh (dikelola) dan harus dipulihkan," ujar Menteri LHK Siti Nurbaya saat ditemui seusai pencoblosan Pemilu 2019 di Jakarta, kemarin.
Pernyataan Siti sekaligus jawaban atas kekhawatiran sejumlah kalangan bahwa aturan baru tersebut kontraproduktif dan menihilkan tanggung jawab perusahaan untuk melakukan pemulihan.
Puncak kubah gambut merupakan titik tertinggi kontur lanskap KHG dengan kedalaman gambut lebih dari 3 meter yang memiliki fungsi lindung.
Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2019 menjadi acuan untuk pemegang izin konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) di area gambut dalam menentukan puncak kubah dan pemulihannya.
"Kenyataannya oleh industri ada yang sudah lama dipakai, kemudian ini diatur bagaimana perusahaan untuk memulihkannya," imbuhnya.
Baca Juga: Perusahaan Wajib Jaga Lahan Gambut
Menteri Siti menambahkan Permen LHK tersebut juga terkait dengan rancangan aturan mengenai perhutanan sosial di gambut. Ia berjanji dalam waktu dekat segera menyelesaikannya.
"Itu juga membuka pintu untuk hutan sosial bagi rakyat di lahan gambut," imbuhnya.
Saat ini sudah sekitar 238 ribu hektare usul perhutanan sosial di lahan gambut. Usulan tersebut tersebar di Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Papua. (Dhk/H-3)
Diharapkan WWF ke-10 tidak hanya sukses dalam penyelenggaraannya tetapi juga memberikan manfaat jangka panjang bagi pengelolaan sumber daya air di Bali dan dunia.
Pompanisasi yang dilakukan Desa Sungai Apung, Kecamatan Kualuh Hilir, Labuhanbatu Utara memiliki luas hamparan 34 ha dan semuanya terairi walau belum maksimal.
Salah satu daerah tangkapan air di Kabupaten Cianjur berada di wilayah utara. Lokasinya berada di sekitar kawasan Gunung Gede Pangrango.
Diharapkan para petani dapat kembali optimal dalam melakukan penanaman dan panen yang biasanya hanya 2 kali setahun dapat meningkat menjadi tiga kali dengan hasil maksimal.
Program Pamsimas dan Sanimas telah dijalankan pemerintah dan terbukti mampu membuka akses air bersih khususnya di desa-desa.
Estuari Temburun ini sebagai air baku untuk pembangunan Instalasi Pengelolaan Air (IPA) yang dilakukan oleh BP2W. Guna memenuhi kebutuhan air bersih bagi masyarakat Pulau Siantan (Tarempa).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved