Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, menyatakan UU ITE tidak akan mengganggu kinerja wartawan dalam kegiatan jurnalistiknya. Dewan Pers, lanjut Yosep, sedang mengupayakan kerja sama dengan Kemenkominfo guna meminimalisir adanya kriminalisasi UU ITE kepada wartawan.
"Karena UU ITE menyebut, 'barang siapa tanpa hak mengambil dan menyebarkan'. Kalau wartawan kan punya hak. Pasal 9 UU Pers mengatakan, bahwa wartawan dalam pekerjaan dilindungi oleh hukum. Jadi tidak mungkin jadi sasaran UU ITE," tegasnya usai menggelar diskusi publik bertemakan Kebebasan Pers di Bawah Bayang-bayang Kriminalisasi Hukum Siber di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu (10/4).
Baca juga: KPPAD Berikan Pendampingan Korban Perundungan di Pontianak
Menurutnya, sampai saat ini masih ada jurnalis yang kerap terjerat pidana dari UU ITE dan itu memang bukan tanggung jawab Dewan Pers untuk menanganinya. Hal itu dikarenakan media yang menjadi tempat jurnalis itu bekerja merupakan media abal-abal.
"Karena media abal-abal, misal teropongnias.com dia itu memeras itu, saya pastikan itu pemerasan. Jadi pemeras menggunakan sarana online untuk menakut-nakuti orang yang diperas," jelas Yosep.
Menentukan media abal-abal atau tidak, kata Yosep, hanya perlu melakukan pengecekan apakah media tersebut sudah mendapatkan verifikasi dari Dewan Pers. Pun demikian, tidak seluruhnya media yang belum mengantungi verifikasi Dewan Pers adalah media abal-abal.
Hal itu lantaran, proses verifikasi yang dilakukan oleh Dewan Pers membutuhkan waktu. Karenanya, melihat produk jurnalistik dari media juga merupakan salah satu cara untuk meilhat kompetensi media tersebut.
Baca juga: Psikolog Forensik Beri Lima Catatan Kasus Kekerasan Audrey
"Media tidak terdaftar, belum tentu abal-abal. Abal-abal itu terkait dengan badan hukum, ketaatan dengan kode etik jurnalistiknya dan konten," terangnya.
Sementara, jerat pidana UU ITE yang acap kali menimpa jurnalis dikarenakan kelalaian dirinya sendiri. Yosep mencontohkan, seperti kasus yang menjerat jurnalis akibat penyebaran melalui media sosial.
"Yang terjadi di Bireuen kemarin, seorang wartawan mengutip media abal-abal yang menyerang Bupati kemudian dia membuat status yang memaki-maki Bupati. Apa perlunya?" terangnya. (OL-6)
Polri tidak berhenti di penetapan dua tersangka. Polda Sumut disebut terus melakukan penyidikan berdasarkan scientific crime investigation (SCI).
Kebakaran yang menewaskan 4 orang itu terjadi setelah korban memberitakan perjudian di Tanah Karo yang diduga terkait oknum anggota TNI
Pendaftaran calon anggota Komite telah dibuka sejak 7 Juni 2024 sampai tanggal 27 Juni 2024 pukul 24.00 WIB.
Doxing yang dilakukan pelaku merupakan salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap jurnalis yang dilindungi Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
Perusahaan pers segera membentuk tim satgas secara bertahap mulai dari pencegahan dengan melaksanakan sosialisasi seperti pelatihan dan diskusi.
Media yang belum menerapkan atau meratifikasi pedoman itu, berpotensi tak akan lolos dalam berbagai verifikasi kepentingan pers.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved