Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BKSDA Aceh bersama mitra Yayasan Orangutan Sumatera Lestari (YOSL OIC) kembali menyelamatkan Orangutan Sumatra (Pongo abelii) yang dipelihara warga Gampong Suka Makmur, Kecamatan Indra Makmur, Kabupaten Aceh Timur.
Kepala BKSDA Aceh Sapto Aji Prabowo mengatakan pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya seorang warga yang memelihara hewan yang dilindungi tersebut.
"Penyitaan ini merupakan tindak lanjut laporan warga kepada petugas BKSDA Resort Langsa," kata Sapto dalam keterangan resmi, Kamis (24/1).
Sapto menjelaskan, orangutan berjenis kelamin jantan berusia 1 tahun itu dipelihara warga bernama Alamsyah sejak beberapa pekan lalu. Alamsyah menemukan anak orangutan tersebut di kebun miliknya beberapa minggu lalu.
Selanjutnya, hewan langka itu akan direhabilitasi di tempat karantina The Sumatran Orangutan Conservation Programme (SOCP) di Batumbelin, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang.
"Untuk menjalani rehabilitasi, sebelum kemudian dilepasliarkan kembali nantinya," pungkas Sapto.
Baca juga: Walhi Temukan Habitat Orangutan di Pembukaan Lahan Tanpa Izin
Sebelumnya, BKSDA Aceh bersama BBTNGL dan Tim HOCRU YOSL-OIC serta Polres Aeh Barat Daya, Selasa (22/1), menyita orangutan jantan berusia 2 tahun yang juga dipelihara warga di Gampang Raya, Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh.
Pemilik satwa langka dilindungi itu awalnya menolak saat petugas akan membawa orangutan dan meminta ganti rugi. Namun, setelah diberi penjelasan tentang konservasi satwa dilindungi, akhirnya petugas berhasil menyelamatkan orangutan tersebut.
Orangutan Sumatra (Pongo abelii) merupakan salah satu jenis satwa liar yang dilindungi dari Kelompok Mamalia Famili Hominidae berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.92/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Yang Dilindungi.
Dalam katergori IUCN Orangutan Sumatra (Pongo pigmeus abelii) berstatus kritis/critically endangered dengan penyebaran/distribusi meliputi Pulau Sumatra. Sementara, distribusi populasi terbesar mulai dari Provinsi Aceh meliputi Kabupaten Aceh Timur, Aceh Tengah, Aceh Tamiang, Gayo Lues, Aceh Tenggara, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Aceh Singkil dan Kota Subuluusalam.
Hingga saat ini, jumlah Orangutan Sumatra di alam diperkirakan berjumlah kurang lebih 13.846 individu dengan luasan habitat 16.775 km persegi.(OL-5)
Nenek moyang harimau berasal dari Asia, bukan Afrika. Mereka berevolusi dan beradaptasi dengan lingkungan Asia, sehingga memiliki karakteristik yang sesuai dengan habitat tersebut.
Seekor harimau Sumatra (Panthera tigris Sumatrae) ditemukan mati terjerat di Sigaruntang, Desa Sungai Pua, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Kamis (25/7).
BEA Cukai tunjukkan keseriusannya dalam penanganan perdagangan ilegal satwa dan tumbuhan Indonesia, melalui jalinan kerja sama internasional dengan Foreign Customs Attaché Club (FCAC).
Balai Besar KSDA Riau melakukan pelepasliaran seekor Harimau Sumatra berjenis kelamin betina bernama Puti Malabin di landscape Rimbang Baling Provinsi Sumatera Barat, pada Jum'at (28/6).
Lima satwa itu adalah empat landak jawa dan satu kukang.
Sebanyak tiga pelaku dibekuk di dua lokasi berbeda, dua orang di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan dan satu orang di Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved