Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

20 Perusahaan Berhasil Jadi Peraih Anugerah PROPER Emas 2018

Micom
28/12/2018 08:00
20 Perusahaan Berhasil Jadi Peraih Anugerah PROPER Emas 2018
(KLHK)

DEWAN Pertimbangan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) menetapkan 20 perusahaan sebagai peraih peringkat PROPER Emas 2018 karena terbukti konsisten menunjukkan keunggulan lingkungan dalam proses produksi dan jasa, serta melaksanakan bisnis yang beretika dan bertanggung jawab terhadap masyarakat.

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya pada acara Malam Anugerah Lingkungan PROPER 2018 di Birawa Assembly Hall, Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (27/12). Selain pimpinan dari 20 perusahaan PROPER Emas, hadir pula pimpinan dari 155 perusahaan PROPER Hijau.

PROPER adalah program pembinaan terhadap industri yang bertujuan mendorong ketaatan industri terhadap peraturan lingkungan hidup melalui penyebaran informasi kinerja kepada masyarakat. Peringkat PROPER terbagi menjadi dua kategori yaitu ketaatan (Biru, Merah, Hitam), dan beyond compliance (Emas dan Hijau). Peringkat tertinggi yaitu Emas dan peringkat terburuk yakni Hitam.

Aspek penilaian ketaatan yang dievaluasi dalam penghargaan PROPER meliputi izin lingkungan, pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengolahan limbah B3, dan kerusakan lahan khusus untuk kegiatan pertambangan.

PROPER periode 2017–2018 diikuti 1.906 perusahaan yaitu 905 agroindustri, 560 manufaktur prasarana jasa, dan 441 pertambangan energi migas. Selain peringkat Emas dan Hijau, ditetapkan pula peringkat Biru untuk 1.454 perusahaan, Merah 241 perusahaan, dan Hitam 2 perusahaan, serta 16 perusahaan dikenakan penegakan hukum, dan 18 tidak beroperasi.

PROPER bertransformasi dari kriteria penilaian pengendalian paling sederhana yaitu pencemaran air kemudian menjadi kriteria multidimensi aspek lingkungan yang meliputi pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, serta pengelolaan Limbah B3, dan pada saat ini memperhitungkan perbaikan berkelanjutan berupa efisiensi sumber daya, pengembangan pemberdayaan masyarakat secara mandiri, sampai dengan mendorong internalisasi faktor biaya lingkungan dan sosial ke bisnis. Pada 2018, tingkat ketaatan PROPER mencapai 85%.

Melalui kriteria beyond compliance, PROPER bertujuan agar industri terapkan prinsip ekonomi hijau dengan kriteria penilaian kinerja sistem manajemen lingkungan, efisiensi energi dan air, penurunan beban air limbah, pengurangan emisi, perlindungan keanekaragaman hayati, 3R limbah B3 dan limbah padat non-B3, serta mengurangi kesenjangan ekonomi dengan menerapkan program pemberdayaan masyarakat.

PROPER yang pada awalnya menjadi alat pengawasan dengan pendekatan command-control, telah berkembang menjadi kerangka kerja kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha untuk mengatasi persoalan persoalan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat sekitar dengan tidak meninggalkan esensi utama ketaatan terhadap peraturan. Pembelajaran yang diperoleh perusahaan melalui PROPER telah menggeser orientasi program CSR yang semula bersifat karitatif (charity) menjadi pemberdayaan masyarakat.

Melalui PROPER, perusahaan terus melakukan inovasi dalam pengelolaan lingkungan. Pada 2014 dimasukkan kriteria penilaian ekoinovasi yang terdiri dari empat kriteria yaitu ada unsur kebaruan, terdapat dampak positif terhadap lingkungan yang dapat diukur secara kuantitatif, ada penghematan biaya, dan ada nilai yang meningkat dari perubahan yang dilakukan.

Inovasi berbasis prinsip lingkungan ini ternyata mendorong perusahaan menjadi lebih efisien sehingga terjadi penghematan biaya. Karenanya, mulai 2017 perusahaan wajib melakukan perhitungan jumlah penghematan biaya yang dihasilkan dari inovasi tersebut.

Bukti nyata efisiensi dan penghematan biaya ini ternyata mampu mengubah presepsi para pemimpin perusahaan, yang dahulu mengganggap mengelola lingkungan merupakan beban biaya bagi perusahaan, ternyata dapat memberikan keuntungan bagi perusahaan. Mulai terlihat inisiatif pimpinan perusahaan untuk mendorong inovasi dengan mengadakan kompetisi internal dan membawa hasil inovasinya untuk berlomba di tingkat internasional.

Inovasi pada 2015 hanya 151 lalu meningkat menjadi 542 pada 2018. Penghematan biaya yang dilakukan perusahaan mencapai Rp925,241 triliun atau meningkat 16 kali lipat dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp53,076 triliun.

Dari hasil inovasi tersebut, kinerja PROPER tahun 2018 menghasilkan efisiensi energi sebesar 273.613.028 GJ; efisiensi air sebesar 540.448.997 m3; penurunan emisi GRK sebesar 38.021.962 ton CO2e; penurunan beban pencemaran air 31.719.609 ton; penurunan emisi konvensional sebesar 18.689.150 ton; reduksi limbah padat non-B3 sebesar 6.829.428 ton; reduksi limbah B3 sebesar 16.344.704 ton; serta upaya perlindungan keanekaragaman hayati seluas 55.997 ha.

Sejak 2017, upaya efisiensi dan perbaikan tersebut dikonversi menjadi penghematan biaya. Pada 2018 berhasil dilakukan penghematan sebesar Rp925.241 triliun. Selain itu, PROPER juga berhasil mendorong upaya pemberdayaan masyarakat sekitar perusahaan dengan dana bergulir mencapai Rp1,53 triliun.

PROPER dan SDGs

Kolaborasi PROPER dan dunia usaha untuk Sustainable Development Goals (SDGs) sesuai dengan amanah dari Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Perpres tersebut mengatur bahwa pelaku usaha merupakan salah satu pemangku kepentingan yang dapat berperan dalam melaksanakan SDGs.

Pemerintah sebagai penggerak utama pencapaian tujuan SDGs memerlukan kolaborasi dan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan yaitu industri (sektor swasta/bisnis), media, masyarakat, NGOs, lembaga pendidikan, dan stakeholders lain. Dunia usaha wajib berperan dalam mencapai SDGs sesuai dengan karakteristik dan kemampuan masing-masing.

Pilar pembangunan lingkungan yang merupakan satu dari empat pilar SDGs terdiri dari 6 goals, 56 target, serta 70 indikator, berfungsi sebagai pengungkit untuk dapat mencapai tujuan akhir dari SDGs yaitu tanpa kemiskinan, tanpa kelaparan, dan tanpa kesenjangan. Berbagai upaya perusahaan untuk memperbaiki kinerja pengelolaan lingkungan dan pemberdayaan terhadap masyarakat dalam skala lokal tersebut sejalan dengan komitmen global untuk mencapai 17 tujuan SDGs.

Dalam catatan PROPER tahun ini, lebih dari 400 perusahaan kandidat hijau telah berkontribusi terhadap 17 tujuan pembangunan berkelanjutan. Kontribusi dunia usaha terhadap pencapaian 17 target SDGs tersebut dilaksanakan melalui 8.474 kegiatan dengan total anggaran Rp38,68 triliun.

PROPER menunjukkan bahwa dunia usaha merupakan pihak strategis untuk mendukung pencapaian SDGs. Kebijakan dan program perusahaan dipetakan dalam berbagai sektor seperti sistem manajemen lingkungan, efesiensi energi, pengolahan limbah, keanekaragaman hayati, dan pengembangan masyarakat yang semuanya berkaitan dengan SDGs. Program pengembangan masyarakat sebagai perwujudan tanggung jawab sosial juga berkontribusi tidak hanya dalam pembangunan sosial, tapi juga terhadap pelestarian lingkungan. (S4-25/X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anwar Surachman
Berita Lainnya