Kebijakan Kebiri Kimia bagi Pedofilia Perlu Kajian Mendalam

Cornelius Eko Susanto
21/10/2015 00:00
 Kebijakan Kebiri Kimia bagi Pedofilia Perlu Kajian Mendalam
((MI/Furqon Ulya Himawan))
Wacana pemberian hukuman tambahan bagi pelaku pelecehan seksual anak (pedofilia) dalam bentuk kebiri kimia masih memerlukan kajian secara mendalam. Pasalnya, hukuman kebiri kimia belum tentu efektif menghentikan praktik pedofilia.

Demikian hal itu disampaikan Sekertaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Untung Suseno Sutarjo, di Jakarta, hari ini.

Kendati tidak menutup kemungkinan kebiri kimia bisa diperlakukan, kajian seperti apakah tindakan itu tidak melanggar HAM dan efektif mencegah perbuatan serupa terulang, harus dilakukan terlebih dahulu.

Pembahasannya pun harus dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan beberapa disiplin ilmu, seperti kesehatan, agama, budaya, sosial dan hukum.

Oleh karena itu, kalau ada upaya penerapan hukum kebiri yang dituangkan dalam Perppu, tentu Kemenkes pasti akan dilibatkan.

“Saat ini, belum ada pembahasan lebih jauh soal itu,” ujar Untung.

Hal senada juga disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Kesehatan bidang Medicolegal, Tri Tarayati. Menurut Tari, begitu panggilan akrabnya, dalam menentukan bentuk hukuman pada seseorang, tidak boleh berlandaskan pada rasa emosional.

“Kebetulan saat ini tengah ada kejadian pelecehan seksual anak, publik masih dilanda rasa emosi,” tambah dia.

Menurut Tari, pedofilia merupakan bagian dari penyimpangan kejiwaan. Ada orang yang menjadi pedofil karena kelainan genetik dan ada juga karena lingkungan.

Berkaca dari hal itu, seyogianya fokus utama yang harus dicari adalah upaya proses penyembuhan pada mereka. Misalnya dalam bentuk rekaya genetik. Atau bisa juga fokus pada upaya pencegahan, misalnya, dengan memberantas pornografi, pembelajaran hak-hak reproduksi, atau kalau perlu memberikan hukuman kurungan lebih berat dari peraturan sekarang.

Secara medicolegal, upaya mematikan hasrat seksual seseoang adalah perbuatan yang melanggar HAM. Bayangkan, kata dia, setelah yang bersangkutan selesai menjalani hukuman pidana, hasrat seksualnya harus terus dimatikan. Padahal hasrat seksual adalah pemberian Tuhan.

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA) Yohana Yembise menyatakan pada dasarnya menyetujui pemberatan hukuman pada pelaku pelecehan anak. Namun, pemberatan itu harus sesuai dengan undang-undang.

Karena itu, penyusunan wacana penerapan hukuman kebiri tersebut, harus dibahas dulu secara bersama-sama dengan pihak terkait. Saat ini, draft pembahasan itu sendiri akan disusun dalam waktu dekat.

Harus diulang

Lebih jauh Tari mengatakan, kebiri kimia dilakukan lewat cara memasukkan bahan kimia antiandrogen, baik melalui pil atau suntikan ke tubuh seseorang untuk memperlemah hormon testosteron. Imbasnya, orang bersangkutan akan kehilangan libido.

Menurut sejumlah literatur kesehatan, penyuntikan kimia ini juga memiliki efek samping bagi pelaku. Misalnya, depresi, kelelahan, diabetes, dan pembekuan darah.

Beberapa negara di dunia, bahkan di Asia, seperti India dan Malaysia telah memberlakukan hukuman tersebut. Korea Selatan adalah negara di Asia pertama yang memberlakukan hukuman tersebut pada 2011.

Namun, penerapan dan tujuan hukuman itu berbeda-beda. Ada yang diterapkan secara paksa bagi si pelaku, ada juga yang ditawarkan sebagai alternatif pengurangan hukuman kurungan.

Sementara itu, menimpali pernyataan Tari, Untung menambahkan, sejatinya penerapan kebiri kimia juga tidak mudah dilakukan. Pasalnya, kebiri kimia tidak bersifat permanen. Artinya, suntikan ulangan harus dilakukan dalam jangka waktu tertentu, misalnya per tiga bulan.

“Jadi kalau yang bersangkutan sudah bebas, petugas harus mengetahui keberadaan yang bersangkutan, agar bisa disuntik ulang.” (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya