Pemerintah Diminta Tetapkan Kabut Asap Sebagai Bencana Nasional

Achmad Zulfikar Fazli
21/10/2015 00:00
  Pemerintah Diminta Tetapkan Kabut Asap Sebagai Bencana Nasional
()
Pemerintah diminta segera tetapkan pembakaran hutan yang menyebabkan kabut asap sebagai bencana nasional. Namun, tetap tidak menghilangkan proses hukum terhadap pelaku pembakaran.

"Ada satu langkah yang belum dilakukan pemerintah dengan menyatakan (kabut asap) sebagai bencana nasional. Nah artinya kan udah engga ada langkah. Tapi itu bleum diambil," kata Anggota Komisi IV dari Fraksi PKB, Daniel Johan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (21/10).

Menurut dia, jika pemerintah telah menetapkan kabut asap sebagai bencana nasional. Maka DPR dapat memberikan dukungan penuh secara anggaran untuk dapat mengatasi masalah tersebut.

"Mau anggaran, mau sumber daya. Itu ada SOP-nya semua. Termasuk membuka ruang bagi negara lain untuk membantu. Itu kan dasarnya kemanusian," imbuh dia.

Apalagi, kata dia, sejauh ini pemerintah telah menyatakan bahwa sudah mengerahkan seluruhnya untuk menyelesaikan kabut asap ini. Hanya, pernyataan bencana nasional saja yang belum diambil.

"Selama ini (pemerintah berfikir) kalau dinyatakan ada bencana nasional ini sebagai jalan untuk pengampunan kepada para pembakar. Jangan diambil logika begitu," tukas dia.

Sebab, walaupun nantinya telah ditetapkan sebagai bencana nasional, pemerintah juga tetap harus memberikan tindakan tegas kepada pelaku pembakaran. Agar bencana ini tidak terus terulang pada kemudian hari

"Karena ini adalah bencana yang disengaja. Sehingga yanhg melakukan pembakaran yang menimbulkan bencana nasional ini harus ditangkap dan diberikan sanksi. Harus bisa ada yang tegas kalau enggak tahun depan begitu lagi," tegas dia. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya