Kebakaran hutan
dan lahan di Air Sugihan, OKI, hingga kini belum bisa dipadamkan secara
total. Kepala api masih bergerak leluasa menjangkau areal kering lahan
gambut.
Setidaknya, 6.000 hektare lahan milik PT BAP (perusahaan pemasok Asia Pulp & Paper/APP) di
Air Sugihan telah terbakar, sementara areal di luar konsesi perusahaan
tersebut seperti hutan konservasi, dan hutan lindung sudah lebih dahulu
terbakar.
Kepala Perlindungan Lahan dari Kebakaran PT BAP Tunggul
Wajidin, melalui rilisnya hari ini, mengatakan pihaknya menggunakan
cairan pemadam yang disebutnya racun api. Bahan ini memiliki partikel
yang lebih kecil dibandingkan air sehingga dapat dengan cepat membunuh
oksigen dan mematikan api.
"Seperti pengalaman di lapangan,
semprotan air terkadang tidak begitu berdampak pada kepala api, lewat
begitu saja. Tapi cairan racun api ini membuat lebih cepat mematikan
api," ungkapnya.
Tak hanya itu, cairan ini juga dapat
memberikan jedah bahwa benda yang terbakar untuk tidak terbakar lagi
atau berfungsi sebagai pelapis bahan yang mudah terbakar.
Menurutnya, sejauh ini sudah digunakan dua jenis racun api, yakni berbentuk cair dan bubuk
"Untuk
racun api cair, dosisnya 0,4 liter per 100 liter air, sudah dicobakan
untuk 5.000 liter untuk disemprotkan di kepala api yang ada di distrik
Bagan Tengah. Sementara untuk jenis bubuk dibawa menggunakan pesawat TNI
untuk ditaburkan di distrik Bagan Tengah," kata dia.
Dikatakan,
karena efektifnya, racun api ini menjadi pilihan terbaik untuk saat
ini. Namun, meski sudah ada cairan kimia tersebut, tetap tidak serta
merta dapat menuntaskan persoalan karena untuk menyemprotkannya harus
didukung oleh cuaca.
"Petugas tidak bisa head to head langsung
dengan api karena sangat berbahaya saat ini. Jika tingginya di atas 21
meter maka tidak diperkenankan, tapi jika kurang dari itu masih bisa
dengan syarat harus berjarak sekitar 60 meter, dan ada sekat basah dan
kanal. Jika tidak, maka akan sangat berbahaya," ujarnya.
Sementara
itu, peneliti kebakaran hutan asal Institut Pertanian Bogor (IPB) DR
Suwarso mengatakan kebakaran hutan dan lahan ini merupakan persoalan
kompleks yang harus diselesaikan mulai dari akar permasalahannya, dengan
cara menyeluruh dan mensinergikan banyak pihak.
"Api dapat
bermula dari mana saja, bisa dari puntung rokok yang dibuang begitu
saja, atau memang dari pembakaran untuk pembukaan lahan baru. Maka
penting sekali mencegah, karena jika lahan gambut sudah terbakar maka
sangat sulit dipadamkan, malah kemungkinan yang pastinya yakni meluas,"
kata Suwarso yang melakukan penelitian Doktor tentang kebakaran hutan
dan lahan, dalam rilisnya kepada pers, hari ini.
Ia menjelaskan
lahan gambut yang tidak dijaga dan tidak memiliki kanal akan rentan
sekali terbakar karena di saat musim kemarau akan sangat kering sekali.
Ketika tersulut api, maka akan terjadi kebakaran di bawah tanah
karena kedalaman gambut berkisar 1 meter hingga 8 meter, bahkan 15
meter seperti di Kalimantan.
"Jika sudah begini, sangat sulit sekali. Apalagi, saat ini sedang cuaca ekstrem," cetusnya.
Untuk
itu, perlu ada keseriusan untuk pencegahan yakni bagaimana mengajak
masyarakat dan perusahaan untuk mengedepankan pembukaan lahan dengan
tanpa bakar, yakni pembukaan lahan dengan ramah lingkungan.
Berdasarkan
penelitiannya beberapa tahun lalu, ia mendapati bahwa penduduk di OKI,
memiliki model pertanian sonor yakni membakar untuk pembersihan lahan.
Mereka melakukannya pada dua bulan menjelang musim penghujan dengan menggunakan bensin tanpa didukung infrastruktur embung.
"Biasanya,
petani ini memiliki areal seluas dua hingga empat hektare. Pembakaran
ini dipilih karena mudah, nanti setelah hujan pertama di musim hujan
tinggal tabur benih. Lalu, empat bulan lagi datang ke lahan tersebut,
dan siap panen padi. Pembakaran ini juga dipilih, untuk mendapatkan ikan
yang bersembunyi dibalik tanaman senduduk di saat kemarau," ungkapnya.
Ia menilai, pentingnya menyelesaikan kasus kebakaran hutan dan lahan ini dari akar persoalannya.
Menurutnya,
jika saja para petani sonor ini diberikan peralatan seperti traktor dan
eskavator untuk pembersihan lahan maka model pembakaran lahan tidak
akan menjadi pilihan lagi.
"Jadi semua pihak harus bersinergi,
tidak hanya mengadalkan perusahaan saja untuk mencegah dan memadamkan.
Masyarakat juga harus diedukasi dan diberikan kompensasi agar mereka
tidak membakar lahan, seperti peralatan pertanian," tegasnya.
Selain
itu, pemerintah juga harus merevisi UU karena berdasarkan Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup dinyatakan bahwa pembakaran lahan diperkenankan untuk luas areal
kurang dari dua hektare
"Jadi penangganannya tidak bisa sendiri-sendiri harus holistik dan saling bersinergi," pungkasnya.(Q-1)