PELIBATAN dunia internasional dalam mengatasi kebakaran hutan dan bencana asap dinilai tepat. Namun keterlibatan dunia internasional tidak boleh berakibat pada penekanan kepada bangsa Indonesia.
Demikian disampaikan anggota Komisi I DPR RI Syaefullah Tamliha menanggapi keterlibatan sejumlah negara dalam upaya pemadaman bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan di sejumlah daerah di tanah air.
“Kita tidak bisa menutup diri, namun demikian tidak boleh ada tekanan internasional yang dapat membuat citra Indonesia negatif. Dunia juga mesti memahami bahwa Indonesia ini sumber H20 yang besar, yang bisa menghasilkan pencegahan terhadap perubahan iklim luar biasa yg sedang terjadi,†kata Tamliha di Jakarta, kemarin.
Anggota Fraksi Persatuan Pembangunan yang menyelesaikan program S-2 di bidang lingkungan dan melakukan penelitian tentang "Kearifan lokal terhadap kebakaran lahan dan hutan" itu mengingatkan pemerintah agar melakukan evaluasi terhadap apa yang sudah dilakukan untuk mencegah kebakaran hutan terutama berkait dengan perlindungan terhadap masyarakat adat.
“Kebakaran hutan terjadi karena hilangnya kearifan lokal. Kebakaran di lahan gambut selama ini teratasi karena masyarakat adat mengedepankan kearifan lokal dan hanya membakar dengan teknik tertentu dan dilakukan menjelang hujan,†jelas Tamliha.
Pemerintah, menurut Tamliha, tidak bisa hanya menyalahkan perusahaan sawit yang membuka lahan. Ia menilai, perusahaan-perusahaan sawit itu hanya terkana ekses dari munculnya kebakaran.
Menurut Tamliha, jika memang terbukti melanggar pemerintah bisa saja memberikan sanksi berupa denda kepada perusahaan sawit . Namun, yang paling penting justru bagaimana pemerintah memberikan perlindungan kepada masyarakat adat agar mereka bisa bertahan hidup tanpa harus menimbulkan kebakaran atau bencana lebih luas.
Terkait dengan kebakaran di lahan gambut, anggota Komisi I DPR RI itu menilai, yang sekarang terjadi, pemerintah membuat anggaran yang tidak efektif. Ia mengingatkan, berapapun galon yang dikirim ke bawah tidak akan bisa menyelesaikan tanah gambut. Sebab tanah gambut itu kedalamannya tiga sampai empat meter ke bawah. Kalaupun disiram, hanya akan mati di permukaan saja.
Pemerintah, jelas Tambliha, tidak mungkin mampu mengerahkan polisi hutan untuk mengatasi kebakaran hutan. Menurutnya, pengayoman kepada masyarakat adat dan mengedepankan kearifan lokal justru lebih efektif dalam mencegah terjadinya kebakaran lahan. (H-2)