Atasi Pembakaran Lahan, MUI akan Dekati Masyarakat

Richaldo Y Hariandja
15/10/2015 00:00
  Atasi Pembakaran Lahan, MUI akan Dekati Masyarakat
(FOTO ANTARA/M Agung Rajasa)
Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Din Syamsudin akan melakukan pendekatan keagamaan dalam mengatasi pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan masyarakat.

Menurutnya, lewat fatwa atau ceramah keagamaan, himbauan agar masyarakat dilarang untuk membakar hutan dan lahan akan coba dikumandangkan.

"Contohnya kalau ada fatwa MUI, pasti akan jadi bahan ceramah di masjid, begitu juga dengan himbauan yang diberikan oleh agama lainnya," ucap Din saat ditemui dalam Rembuk Nasional Tokoh Agama Menyikapi Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim di Jakarta, kemarin (15/10).

Niatan tersebut muncul akibat Din melihat masih adanya praktik pembakaran oleh Peladang lokal untuk membuka lahan. Menurut Din, hal tersebut sudah merupakan budaya dari masyarakat lokal.

Padahal, lanjut Din, praktik pembakaran lahan termasuk ke dalam perusakan lingkungan yang akan berakibat pada bencana ekologi. Oleh karena itu, Din menganggap pembangunan berkelanjutan yang memiliki makna tanpa merusak lingkungan perlu dikedepankan. "Kami akan masuk ke masyarakat, kalau untuk korporasi itu urusan Pemerintah," ucap Din.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar dalam kesempatan yang sama menyatakan upaya penyuluhan kepada masyarakat pada tahun ini memiliki terobosan tersendiri. Lain dengan Din yang menekankan pada suara keagamaan, Siti lebih menekankan pada pengertian terhadap Korelasi Titik Panas (Hot Spot) dengan Indeks Pencemaran Udara (ISPU).

"Jadi ketika Hot Spot semakin banyak, kerentanan ISPU juga meningkat, jadi kalau ada pembakaran lahan, artinya udara akan menjadi tidak sehat," ucap Siti.

Selain itu, terobosan lain yang dibanggakan Siti adalah pertama kalinya Pemerintah memberlakukan sanksi administrasi kepada korporasi. Sebab, selama Negara Berdiri, dikatakan oleh Siti Sanksi Administrasi belum pernah terjadi.

Dengan demikian, korporasi yang terbukti membakar akan terkena tiga sanksi sekaligu, administrasi, pidana, dan perdata. "Kami juga mengajukan tuntutan 7 triliun rupiah untuk sanksi perdata, di mana 5 triliun itu untuk biaya kerugian sosial," tambah Siti.

Selain ganti rugi kepada masyarakat lewat denda kepada korporasi, Siti juga menyatakan akan menerapkan perhutanan sosial yang diberikan pada masyarakat yang berada tak jauh dari lokasi kebakaran. Menurut rencana, lahan terbakar yang akan disita negara tersebut akan diberikan kepada masyarakat alih-alih korporasi.

"Kami masih teliti tingkat kerusakannya, yang jelas akan ada zonasi lindung lahan gambut," terang Siti.

Sinergi berbagai pihak

Dalam kesempatan yang sama, CEO WWF Indonesia Elfransjah menyatakan diperlukan dukungan dari berbagai pihak untuk mengadakan perubahan sikap dalam memperlakukan lingkungan. Jika tidak, tahun 2030 Manusia membutuhkan dua bumi untuk hidup.

"Itu jika menghitung populasi manusia yang terus naik sementara tidak ada kesempatan untuk Bumi memulihkan diri," terang Elfransjah.

Elfransjah menyatakan sudah terjadi kepunahan populasi vertebrata dalam dua generasi terakhir yang mencapai angka 50%. Contohnya adalah Harimau Jawa dan Bali.(Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya