Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Abdul Djamil mengatakan keberadaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) didorong untuk menerapkan sistem syariah dalam pengelolaannya.Ini penting agar pengelolaan dana tidak melenceng dari nilai dan ajaran Islam.
Lantaran pengelolaan dana haji menjadi kewenangan BPKH, karena itu dana di atas Rp40 triliun disarankan untuk diinvestasikan.
Selama ini, dana setoran awal haji sebesar Rp25 juta masuk dalam deposito, sebelum digunakan untuk menutupi kebutuhan biaya haji, termasuk operasional.
“Selama ini dana tersebut diinvestasikan dalam deposito di perbankan syariah dan Surat Berharga Syariah Negara atau SU Sukuk,"kata Abdul Djamil melalui rilis kepada pers, hari ini.
Kini oleh pemerintah dengan BPKH nantinya diarahkan untuk diinvestasikan ke bidang infrastruktur.
"Hal ini bisa saja dan memungkinkan diiinvestaskan ke infrastruktur, namun dengan beberapa syarat, yaitu dikelola secara syariah, dan harus prudence, karena uangnya tiap tahun akan dipakai untuk pelaksanaan haji,†ujarnya.
Meski begitu, Djamil memastikan Kemenag tetap menyediakan dana cadangan yang dialokasikan untuk persiapan haji.
“Saya mengharapkan BPKH dihunikan orang-orang profesional, memiliki feeling investasi yang kuat, dan integritas tinggi,†tegasnya.
Senada, Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay berharap, BPKH dilaksanakan kalangan profesional tyanfbdmengerti dan memahami isu keuangan dan perbankan.
“Mereka yang masuk di BPKH harus mampu bersinergi dengan birokrasi, juga memiliki hubungan baik dengan Arab Saudi. Tujuannya untuk melobi dan memiliki nilai tawar terhadap Indonesia,†katanya.
Apalagi, sambungnya, keberadaan BPKH bertujuan menjadikan pengelolaan dana haji lebih terbuka. “Nantinya, jika masyarakat ingin mengetahui tentang keuangan haji, tinggal menanyakan kepada BPKH. Atau, BPKH bisa melaporkan pengelolaan keuangan haji kepada masyarakat,†pungkasnya. (Q-1)