KLHK Awasi 21 Perusahaan Pelaku Pembakar Hutan

Fetry Wuryasti
07/10/2015 00:00
 KLHK Awasi 21 Perusahaan Pelaku Pembakar Hutan
(MI/Widjajadi)
Dirjen penegakkan hukum Rasio Ridho Sani mengatakan saat ini tim pengawas kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK) sedang melakukan pengawasan intensif kepada 21 perusahaan yang akan segera dilakukan proses sanksi administrasinya.

"Termasuk 5 perusahaan di sumatera selatan, 2 di kalimatan timur, 2 di kalimantan utara. Jumlah ini terus akan bertambah," ujarnya usai sidang perdata PT BMH di Pengadilan Tinggi Palembang, Selasa (6/10).

Lima perusahaan di Sumatera Selatan yang sedang dalam pengawasan KLHK antara lain, PT BMH, PT RHN, PT SWI, PT BSS dan PT RPP. Sementara dua perusahaan yang sedang diawasi di Kalimantan Timur yakni PT MTI dan IHI, serta di Kalimantan Utara PT ATL dan PT BAM.

Dalam rangka melakukan proses sanksi administrasi ini, KLHK akan melakukan pengawasan bagaimana mereka memenuhi kewajiban-kewajiban sesuai dengan izin seperti memiliki alat pemadam kebakaran, alat pengendalian kebakaran dan sebagainya.

Meskipun secara jumlah perusahaan secara global ada sekitar 400 lebih lokasi yang terindikasi melakukan pembakaran hutan, Rasio menselektif pada 21 perusahaan untuk dikenakan sanksi administratif. Tindakan administratif ini dinilai lebih mudah karena melalui otoritas tunggal kewenangan menteri.

Dengan sanksi administrasi, penghentian kegiatan, pembekuan izin perusahaan hingga pencabutan izin dapat dilakukan pemerintah. Kalau izin perusahaan dicabut, diharapkan akan timbul efek jera yang lebih besar.

Pada kasus PT BMH, ujar Rasio, KLHK tidak melihat perusahaan tidak memiliki kesiapan dan komitmen dalam menangani kebakaran lahan dan hutan di kawasan izin mereka. Selain menuntut ganti rugi, pihaknya juga akan menyiapkan langkah administratifnya lainnya dengan lakukan penghentian kegiatan hingga pencabutan izin.

"Pada kasus PT BMH yang membakar 20 ribu hektare hutan, sedang berlangsung proses gugatan perdata. Kita menuntut ganti rugi sebesar Rp7,9 trilliun, dengan pembagian Rp5 trilliun untuk pemulihan lahan dan Rp2,9 Triliun untuk negara. Sementara sanski pidana KLHK menyerahkannya kepada Bareskrim," tukas Rasio. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya