Dikti: PTS Nonaktif hanya Sementara

Puput Mutiara
06/10/2015 00:00
 Dikti: PTS Nonaktif hanya Sementara
(ANTARA FOTO/Risky Andrianto)
Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) tidak akan serta merta mencabut izin perguruan tinggi, khususnya perguruan tinggi swasta (PTS) yang berstatus nonaktif. Pasalnya, status nonaktif hanya diberikan sebagai sanksi sementara bagi perguruan tinggi yang melanggar aturan.

Hal itu dijelaskan oleh Direktur Jenderal Kelembagaan Iptek Dikti Patdono Suwignjo dalam jumpa persnya di Jakarta, Selasa (6/10). Ia mengatakan bahwa tidak benar kalau perguruan tinggi nonaktif berarti tidak berizin atau dicabut izinnya.

"Artinya nonaktif itu bukan izinnya yang dicabut, melainkan tidak dilakukan pelayanan-pelayanan seperti misalnya pengusulan akteditasi ke BAN-PT dan sebagainya," ujar Patdono.

Ia pun menegaskan, apabila perguruan tinggi tersebut sudah melalukan upaya-upaya perbaikan atas pelanggaran yang ada maka statusnya akan diaktifkan kembali.

Adapun berbagai jenis pelanggaran yang umumnya dilakukan, antara lain masih banyaknya perguruan tinggi yang tidak melaporkan data secara periodik ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT).

"Perlu kami tekankan, 243 perguruan tinggi non aktif yang menuai banyak penafsiran itu bukan dirilis secara resmi oleh Kemenristek Dikti. Tetapi dibuat oleh masyarakat dengan mengolah data dari PDPT," tegasnya.

Namun demikian, ia tidak lantas menyalahkan pihak manapun atas beredarnya info itu. Sesuai UU Keterbukaan Informasi No.14/2008, masyarakat berhak mengetahui informasi yang dianggap penting.

Nasib mahasiswa


Terlepas apapun jenis pelanggarannya, Patdono meyakini bahwa status nonaktif yang disematkan kepada perguruan tinggi tidak sampai merugikan mahasiswa. Menurutnya, dengan status itu tidak akan berpengaruh terhadap proses pembelajaran.

"Mereka hanya tidak boleh menerima mahasiswa baru, jika pelanggaran akibat terjadi konflik tidak diperkenankan melakukan wisuda. Sementara perkuliahan tetap berjalan seperti biasanya," tukas dia.

Direktur Pembinaan Kelembagaan Pendidikan Tinggi Totok Prasetyo mengimbau agar mahasiswa aktif tidak perlu risau dengan status perguruan tingginya yang dinonaktifkan. Kemenristek Dikti akan menjamin ijazah yang bersangkutan akan tetap berlaku nantinya.

"Tidak ada tenggat waktu sampai kapan dinonaktifkan. Kalaupun akhirnya sampai ditutup karena satu dan lain hal, perguruan tinggi bertanggung jawab memindahkan mahasiswa ke perguruan tinggi terdekat," tandasnya.

Lain hal dengan kasus Yayasan Aldiana, kendati menyangkut masalah pidana sudah diserahkan ke Bareskrim namun tim investigasi dikti tetap akan melanjutkan penyidikan terkait proses pembelajaran dan sanksi administratif yang akan diberikan. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya