Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WAKIL Presiden Jusuf Kalla bertolak ke Palu, Sulawesi Tengah, untuk meninjau kondisi daerah terdampak bencana dan memimpin rapat koordinasi rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Wapres JK berangkat dari Pangkalan TNI AU Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (11/11) siang, dengan menggunakan Pesawat Khusus Kepresidenan Boeing 737-400 TNI AU.
Setibanya di Palu, Wapres dijadwalkan menuju Desa Mpanau, Kabupaten Sigi, dan Kelurahan Petobo untuk meninjau hunian sementara dan masjid Dewan Masjid Indonesia (DMI).
Usai peninjauan, Wapres beserta Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola dan rombongan menuju ke Kantor Gubernur untuk melaksanakan rapat koordinasi terkait rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi, tsunami dan likuefaksi.
Baca juga: TGIB Bantu Sekolah Terdampak Bencana di Palu
Sebelumnya, dalam rakor serupa di Kantor Wapres Jakarta, Senin (5/11), dihasilkan beberapa poin upaya rehabilitasi dan rekonstruksi, antara lain terkait penetapan zona merah dan penyusunan peraturan daerah (perda) rencana tata ruang wilayah terkait relokasi.
Rapat tersebut dihadiri Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Wiranto, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil, Gubernur Sulteng Longki Djanggola dan Kepala Bappeda Sulteng Patta Tope.
Penelitian zona merah pascabencana telah dilakukan tim Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Rakor hari ini di Palu rencananya akan menentukan luas zona merah, yang nantinya tidak boleh dihuni lagi oleh masyarakat.
Hasil penelitian zona merah tersebut akan digunakan sebagai rekomendasi bagi Pemprov Sulteng dalam menyusun draf perda RTRW terkait relokasi.
Pemprov Sulawesi Tengah memerlukan 1.000 hingga 1.500 hektare lahan untuk relokasi warga masyarakat pascabencana gempa bumi, tsunami dan likuifaksi.
Relokasi tersebut akan menggunakan tanah milik negara yang tidak terpakai, antara lain di Tolo, Talise, Guyu dan Petobo untuk daerah terdampak di Kota Palu; Pombebe untuk daerah terdampak di Kabupaten Sigi; serta Loli dan Pantai Barat untuk daerah terdampak di Kabupaten Donggala. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved