Kenaikan Premi Perokok tidak Efektif

Putri Rosmalia Octaviyani
30/8/2015 00:00
 Kenaikan Premi Perokok tidak Efektif
()
Usulan untuk menaikkan premi BPJS Kesehatan bagi perokok yang dianggap tidak akan efektif.

Hal tersebut disampaikan pakar kesehatan masyarakat Hasbullah Thabrany. Hasbullah mengatakan, usulan tersebut akan sangat sulit dipraktikkan.

"Usulannya memang baik dan terdengar cemerlang idenya, tetapi menjalankannya akan sulit sekali," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, hari ini.

Hasbullah mengatakan untuk mengetahui apakah seseorang perokok atau bukan, dibutuhkan proses pemeriksaan yang akan memakan biaya besar. Proses pemeriksaan tersebut juga akan memakan waktu yang panjang, serta tenaga kesehatan di berbagai daerah untuk melakukannya. Selain itu, sistem tersebut menurutnya juga harus diterapkan pada orang dengan faktor resiko tinggi lain selain perokok, seperti mantan pecandu narkoba dan pekerja seks komersial.

"Ini nantinya malah akan membuat BPJS Kesehatan keluar biaya lebih banyak lagi untuk melakukan prosesnya," terangnya.

Ia juga mengatakan, dibandingkan dengan menaikkan premi BPJS Kesehataan bagi perokok, pemerintah lebih baik menikkan cukai rokok. Total dana yang diperoleh dari kenaikan cukai tersebut kemudian dialokasikan untuk sektor informal, salah satunya BPJS Kesehatan. Hal tersebut dikatakannya akan lebih efektif untuk menekan angka defisit yang masih dialami BPJS Kesehatan.

"Sangat sulit mendeteksinya (perokok). Kenaikan iuran sepertinya menjadi langkah utama yang bisa dilakukan untuk mengendalikan angka defisit BPJS Kesehatan. Untuk perokok, menaikkan harga dan cukai rokok jadi satu-satunya jalan paling benar untuk dilakukan," tambahnya.

Senada dengan Hasbullah, Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Irfan Humaidi mengatakan, mungkin saja hal itu bisa dilakukan, tetapi menaikkan cukai rokok tetaap dianggap akan lebih efektif. Kenaikan cukai dapat digunakan untuk menutupi biaya jaminan sosial yang disediakan oleh pemerintah nantinya.

"Mungkin (cukai rokok) bisa digunakan untuk membiayai iuran JKN bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sehingga bisa mengcover lebih banyak pasien dan layanan," ujarnya.

Belum lama ini, Kepala BPJS Kesehatan Regional VI menyampaikan usulan untuk menaikkan premi BPJS Kesehatan bagi perokok. Hal itu dikatakannya untuk memberikan prinsip keadilan bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan, juga untuk mengurangi defisit.

Pada 2015 ini, BPJS Kesehatan diprediksi akan mengalami defisit hingga mencapai Rp6 triliun. Untuk mengatasi dan menekan prediksi tersebut, BPJS Kesehatan terus melakukan berbagai upaya. Mulai dari penekanan biaya serta perekrutan pekerja penerima upah sebagai peserta. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya