Penanganan Kemiskinan Perlu Peran Pemda, Dunia Usaha dan Masyarakat
Fetry Wuryasti
27/8/2015 00:00
(ILUSTRASI--MI/Angga Yuniar)
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menegaskan dalam penanganan kemiskinan perlu peran aktif dari pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat.
“Penanganan kemiskinan perlu melibatkan peran strategis pemerintah daerah (pemda) melalui sharing budgeting dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dunia usaha dengan Corporate Social Responsibility (CSR), dan masyarakat," ujar Mensos melalui rilis yang diterima Media Indonesia, Kamis (27/8).
Potensi lain yang masih sangat besar, lanjut Mensos, yaitu dari Public Private Partnership. Amanat Undang-Undang (UU) tentang Kesejahteraan Sosial (Kesos) disebutkan, untuk mewujudkannya harus ada fungsi rehabilitasi sosial (rehsos), pemberdayaan sosial (dayasos), serta perlindungan dan jaminan sosial (linjamsos).
“Saya kira dalam UU kesos sudah cukup jelas, penanganan kemiskinan dan untuk mewujudkan kesos mesti ada fungsi rehsos, dayasos dan linjamsos di tengah-tengah masyarakat,†ucap Khofifah.
Selain itu, perlu dirubah paradigma ‘kesos’ itu dari hanya charity menjadi produktiviti (produktivitas-red). Sebab, dengan merubah paradigma itu masyarakat akan dididik mandiri, baik secara sosial maupun ekonomi.
“Perlu diubah kesan kesos dari charity menjadi produktiviti. Namun, untuk merubahnya bukan perkara yang mudah,†katanya. (Q-1)