Badan POM Temukan 63 Obat Kuat Mengandung Bahan Kimia
Fetry Wuryasti
24/8/2015 00:00
(ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)
Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan Pom) menemukan beredarnya produk obat tradisional dan suplemen kesehatan, berupa obat kuat stamina pria mengandung bahan kimia obat (BKO).
Kepala Badan POM Roy A Sparingga mengatakan jenis bahan kimia obat (BKO) yang ditemukan dicampur dalam sejumlah obat kuat ini adalah sildenafil dan turunannya. Hasil pengawasan Badan POM sejak November 2014 - Agustus 2015, ditemukan 68 produk obat tradisional dan suplemen kesehatan stamina pria mengandung BKO.
"Dari 68 produk ini, sebanyak 43 produk tidak terdaftar atau ilegal dan menggunakan nomor edar fiktif. Sementara 25 sisanya terdaftar dan terbukti mengandung bahan kimia obat atau BKO dengan jenis bahan kimia generiknya yaitu sildinafil dan turunannya, seperti viagra yang publik lebih banyak kenal," ujar Roy dalam Public Warning Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan Mengandung BKO, di Jakarta, Senin (24/8).
Sildenafil merupakan obat keras yang hanya boleh digunakan sesuai petunjuk dokter. Obat tersebut, lanjut Roy, diindikasikan untuk disfungsi ereksi serta hipertensi arteri pulmonal. Jika penggunaannya tidak tepat, maka dapat menimbulkan efek kehilangan penglihatan dan pendengaran, stroke, serangan jantung hingga kematian.
"Bagi mereka yang punya masalah jantung, obat ini akan membuka pembuluh darah di daerah tertentu dan menyebabkan gagal jantung," ujarnya.
Permasalahan ini, kata Roy, menjadi isu di berbagai negara. Berdasarkan informasi Post-Marketing Alert System (PMAS), sebanyak 18 obat tradisional dan suplemen kesehatan juga ditemukan di ASEAN, Australia, dan Amerika.
Di Indonesia, produsen produk obat kuat dengan BKO ini ditemukan di Jawa Barat (12), DKI Jakarta (11), Jawa Tengah (6), Banten (5), Jawa Timur (4), Sumatera Utara (1), lokasi tidak diketahui (7), dan produk impor (22).
"Untuk itu, kami tarik dan musnahkan produk obat kuat tersebut dari peredaran. Pemusnahan tersebut dilakukan pada produk jadi senilai Rp 59,8 miliar, dan bahan baku senilai 63,5 miliar. Pada temuan 25 produk obat kuat yang terdaftar, izin edarnya kami cabut," tegasnya.
Badan POM mengingatkan produsen bahwa pihaknya tidak segan memberikan sanksi pidana. Masyarakat pun diimbau untuk tidak mengkonsumsi obat kuat yang mengandung BKO.
Badan POM juga meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir sejumlah situs online yang memperdagangkan obat kuat mengandung BKO.
"Online betul-betul menjadi masalah. Kami menggandeng Kominfo dan blogger untuk mengedukasi masyarakat untuk tidak membeli produk sejenis ini di online," ujarnya.
Namun Badan POM baru sampai tahap menarik produk. Roy menjelaskan produsen belum akan ditutup karena pihaknya masih mencari tahu apakah beredarnya produk ini dengan kesengajaan atau tidak. (Q-1)