Koordinasi Gugus Tugas Perdagangan Orang belum Maksimal
Cornelius Eko Susanto
24/8/2015 00:00
(ANTARA/Fanny Octavianus)
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP-PA) mengakui penanganan kasus perdagangan orang (traficing) yang dilakukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Gugus Tugas PP TPPO) belum berjalan optimal.
Imbasnya, kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Indonesia malah cenderung naik pada setahun belakangan ini. Mengutip data dari Polri, Sekretaris KPP-PA Wahyu Hartomo menyatakan pada 2014 kasus TPPO yang ditangani kepolisian mencapai 236 kasus.
Dari perbandingan data 2014 dengan tahun-tahun sebelumnya, bisa ditarik kesimpulan kasus TPPO mengalami tren peningkatan. Berdasarkan data TPPO yang ditanganani Polri pada 2011-2013 tercatat, pada 2011 terdapat 205 kasus, 2012 menurun jadi 192 kasus dan 2013 ada 112 kasus. Total kasus trafiking selama tiga tahun tersebut mencapai 509 kasus, dengan korban didominasi oleh perempuan dewasa dan anak perempuan.
“Kasus TPPO cenderung meningkat. Padahal Gugus Tugas TPPO sudah terbentuk,†sebut Wahyu, pada rapat koordinasi nasional Gugus Tugas PP TPPO, di Jakarta, hari ini.
Menurut Wahyu, penyebab tidak efektifnya Gugus Tugas TPPO yang paling menonjol adalah koordinasi antarkementerian dan lembaga (K/L). Dia mencontohkan, di bidang penegakan hukum, kepolisian masih menggunakan KUPHP untuk menjerat pelaku. Padahal sudah ada UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Walhasil, pelaku yang terjerat hanya mendapatkan hukuman ringan.
Sementara itu, masih banyak provinsi, kabupaten/kota yang belum mengeluarkan peraturan daerah (Perda) agar UU TPPO bisa diimplementasi di daerah. Tanpa adanya Perda, lanjut Wahyu, bidang penanganan TPPO akan sulit mendapatkan alokasi pendanaan.
Pada kesempatan serupa, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise meminta agar ajang rapat koordinasi ini, bisa menghasilkan koordinasi yang kuat antar-K/L, baik di pusat dan daerah.
Yohana mengingatkan, Indonesia sempat dicap dunia sebagai salah satu negara terburuk dalam menangani perdagangan perempuan dan anak, yang merupakan kejahatan sangat serius. Di Indonesia, kasus-kasus trafficking terus mencuat ke permukaan. Padahal penanganannya hanya dilakukan kasus per kasus, belum komprehensif.
Mengutip laporan Organisasi Buruh Sedunia ILO, Yohana mengatakan, setiap tahunnya lebih 10 ribu anak di bawah umur 18 tahun bekerja sebagai pekerja seks di lima kota besar di Indonesia. Angka itu mungkin lebih tinggi, karena banyak pekerja seks bekerja secara tersembunyi di tempat-tempat yang ilegal.
Sementara itu, Kepala Sekertariat Gugus Tugas PP TPPO Sri Danti Anwar melaporkan, diperkirakan setiap tahunnya terdapat 74.616 sampai dengan 1 juta kasus terkait traficking di Indonesia.
“Jawa Barat, NTB, Jawa Timur menjadi sending area terbesar korban traficking perempuan dan anak,†sebut Sri Danti.
Modus yang digunakan dalam perdagangan orang, antara lain berupa, pengiriman buruh migran perempuan, pengiriman PRT domestik, pekerja seks, pengantin pesanan, pekerja anak, adopsi anak, duta seni dan budaya serta penculikan anak, bayi dan remaja.
Selain itu, modus lain yang digunakan dalam perdagangan orang adalah, kerja paksa, perbudakan, penghambaan dan pengambilan organ tubuh.
Menurut Sri Danti, pemicu terjadinya traficing di Tanah Air beragam. Mulai dari kemiskinan, kurangnya pencacatan kelahiran, korupsi dan lemahnya hukum, dan ketrampilan dan pendidikan rendah.
Kasus perdagangan orang juga dipicu oleh sosial budaya, seperti budaya kawin muda, budaya mencari kerja, urban life style dan sebagainya.(Q-1)