KEPALA Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Mustari Irawan mengakui jumlah arsiparis bersertifikat kompetensi di Indonesia masih minim. Dari sekitar 3.500-an arsiparis, baru 400-an diantaranya yang sudah mengantongi sertifikat kompetensi dari ANRI.
Padahal menurut Mustari, tanpa sertifikat kompetensi, ditakutkan arsiparis Indonesia sulit bersaing dengan arsiparis luar negeri saat Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) diberlakukan pada 2016 nanti.
“Sebaiknya arsiparis memiliki sertifikat kompetensi untuk bersaing di pasar bebas saat MEA berlaku nanti,†sebut Mustari, disela-sela acara Anugerah Bidang Kearsipan Nasional 2015, di Jakarta, Senin (17/8) malam.
Kepala ANRI menambahkan, kesadaran arsiparis, khususnya yang bekerja di swasta untuk mendapatkan kompetensi tergolong masih rendah. Minimnya kesadaran, kemungkinan disebabkan rendahnya pemahaman akan pentingnya sertifikat tersebut.
Padahal, lanjut Mustari, pihak ANRI telah mengratiskan kegiatan mendapatkan sertifikat kompetensi. Per tahunnya, ANRI bisa memberikan 100-an sertifikat kompetensi pada arsiparis yang mengikuti pendidikan komptensi.
“Karena anggaran kita terbatas, setahun kita hanya bisa memberikan maksimal 100 sertifikat. Dalam setahun dibuka tiga kali angkatan pendidikan,†imbuh Mustari.
Di samping memberikan sertifikasi secara gratis, pihak ANRI juga mengajak negara-negara di ASEAN untuk membahas soal kompetensi tersebut. Pasalnya, sampai saat ini belum ada kesepakatan dari masing-masing negara untuk mengakui sertifikat kompetensi yang diberikan oleh lembaga lokal di negara masing-masing.
“Lembaga sertifikasi arsiparis yang diakui dunia baru Certified Records Manager (CRM) milik Amerika Serikat. Sayangnya sampai saat ini, belum ada satupun arsiparis di Indonesia memiliki sertifikat CRM,†tandas Mustari.
Menjawab pewarta, Mustari memprediksi, jika pasar bebas diberlakukan pada arsiparis, praktis hanya arsiparis yang bekerja di kementerian/lembaga pemerintah saja yang masih dapat bertahan dari serbuan arsiparis asing. Pasalnya, untuk dokumen dan arsip negara, diwajibkan dikelola oleh arsiparis lokal.
Di sisi lain, pihak swasta di Tanah Air, masih beranggapan bahwa profesi arsiparis masih belum dianggap penting. Padahal di negara maju, lanjut dia, arsiparis sudah diakui sebagai profesi yang penting. Pasalnya, rahasia lembaga/perusahaan dikelola oleh mereka.
Bahkan di sana, arsiparis sudah dibuat spesialisasi, yaitu arsiparis dinamis (record manager) yang mengelola arsip yang masih digunakan si pembuat arsip dan arsip statis, yang begitu selesai digunakan, diserahkan ke lembaga arsip untuk menjadi memory colective.
Sementara itu, anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengeluhkan soal minimnya alokasi APBN untuk ANRI. Pada tahun ini, total alokasi anggaran yang diterima oleh ANRI hanya Rp150 miliar. Jumlah itu, lajut Rieke, jelas sangat tidak memadai.
“Harus ada tambahan dana APBN lagi terhadap ANRI,†sebut Rieke, yang kini juga telah diangkat sebagai Duta Arsip itu. (Q-1)