MENTERI Kesehatan (Menkes) Nila F Moeloek menginstruksikan agar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menunda pemberlakuan norma kapitasi baru bagi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (puskesmas, klinik pratama, dokter praktik mandiri).
''Norma kapitasi baru berpotensi melemahkan FKTP di daerah. Padahal FKTP ialah ujung tombak layanan program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional),'' sebut Menkes usai upacara Kemerdekaan RI, di lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), di Jakarta, kemarin.
Menkes menambahkan, seyogianya BPJS Kesehatan selaku pengelola program JKN melakukan konsultasi dulu kepada pemerintah sebelum mengeluarkan peraturan yang berdampak pada layanan kesehatan secara nasional.
Pernyataan Menkes ialah respons keluarnya Peraturan BPJS Kesehatan No 2/2015 tentang Norma Penetapan Besaran Kapitasi dan Pembayaran Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan pada FKTP. Peraturan itu mulai diberlakukan pada Agustus ini.
Kapitasi adalah alokasi dana yang diberikan oleh BPJS Kesehatan atas FKTP yang melayani peserta program JKN. Besaran kapitasi tergantung dari jumlah peserta terdaftar di FKTP bersangkutan.
Senada dengan itu, Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kemenkes Donald Pardede mengatakan penerapan norma baru bisa berdampak negatif terhadap program JKN.
Di antaranya, mematikan puskesmas di daerah tertinggal, perbatasan dan kepulauan (DTPK). Sebab, dalam norma baru, salah satu kriteria besaran kapitasi ditentukan oleh jumlah tenaga kerja dan fasilitas yang ada.
''Sampai kapanpun puskesmas di DTPK tidak akan selengkap puskesmas di kota. Walhasil, jumlah kapitasinya akan paling kecil terus menerus,'' sebut Donald.
Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan Fajriadinur menyatakan pengaturan norma baru merupakan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut KPK, sistem dan mekanisme kapitasi mengandung sejumlah kelemahan dan perlu diperbaiki. Terlebih dana BPJS Kesehatan yang dikeluarkan untuk kapitasi cukup besar yakni sekitar Rp8 triliun per tahun.
Fajriadinur menjelaskan lewat norma baru, besaran kapitasi tiap FKTP berbeda-beda, tergantung dari fasilitas kesehatan dan kinerja mereka.
Dia mencontohkan, berdasarkan kriteria fasilitas kesehatan, norma baru membagi kapitasi puskesmas menjadi 34 jenis kapitasi. Tarif kapitasi terbesar ialah Rp6 ribu per peserta terdaftar diberikan pada puskesmas yang memiliki dokter umum di atas 3 orang dan dokter gigi di atas 1 orang. Adapun yang terendah, dengan kapitasi Rp3 ribu, diberikan pada puskesmas yang tidak memiliki dokter umum dan dokter gigi.
Kapitasi juga dihitung berdasarkan kinerja puskesmas yang dinilai dinas kesehatan setempat. ''Jika kinerja bagus, puskesmas mendapatkan maksimal 115% dari kapitasi. Bila buruk, paling rendah puskesmas akan mendapatkan 75% dari kapitasi yang sebelumnya ditetapkan. Artinya. lewat norma baru ini, setiap puskesmas tidak mendapatkan jumlah kapitasi yang sama seperti norma terdahulu,'' pungkas dia. (H-2)