Aktivis Anak: Vonis Bebas Pengajar JIS Bencana Perlindungan Anak
Syarief Oebaidillah
16/8/2015 00:00
(--(ANTARA/Jessica Wuysang))
Vonis bebas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas terdakwa dua pengajar Jakarta Intercultural School (JIS) dalam kasus pelecehan seksual anak merupakan bencana perlindungan anak.
"Hal ini pertama, merupakan bencana untuk perlindungan anak karena akan menjadi preseden dalam penegakan keadilan pada kasus kekerasan seksual anak," kata aktivis anak yang juga Ketua Satgas Perlindungan Anak M Ihsan saat diminta komentarnya di Jakarta.
Mantan Komisioner KPAI ini berpendapat hal ini akan menyebabkan semua orang beranggapan bahwa putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang telah memvonis dua terdakwa itu, berapapun bisa dibatalkan di tingkat PT.
"Maka jaksa harus segera mengajukan kasasi sebagai upaya hukum untuk keadilan bagi korban," tegasnya.
Kedua,lanjut Ihsan, aparat penegak hukum harus memiliki pemahaman yang sama tentang kekerasan seksual dan mengacu pada UU Perlindungan Anak yang menegaskan bahwa ada pencabulan yang dihukum 15 tahun dan berhubungan badan dengan anak yang hukumannya juga 15 tahun.
"Jika yang dimaksud berhubungan badan, maka jika tidak ada luka fisik akan dianggap tidak ada bukti, tapi jika yang dimaksud pencabulan, mencolek anak yang terkait dengan organ seksual atau perilaku yang melecehkan anak juga dianggap perbuatan pencabulan," tandasnya.
Perbedaan perspektif ini, hemat Ihsan, harus didudukkan pada setiap aparat penegak hukum. Ketiga, ia mengingatkan kita juga harus memahami psikologi publik tentang perjuangan dalam melawan kekerasan seksual pada anak.
"Jika tidak ada perlawanan untuk vonis bebas, maka akan melukai perasaan korban dan keluarga yang selama ini kesulitan mencari keadilan," pungkasnya. (Q-1)