BPJS Ketenagakerjaan Usul Sanksi Pelayanan Publik

Retno Hemawati
13/8/2015 00:00
BPJS Ketenagakerjaan Usul Sanksi Pelayanan Publik
(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan segera memberlakukan sanksi administratif bagi perusahaan dan perorangan yang berlaku tidak sesuai ketentuan. Untuk mewujudkan sanksi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan pihak stakeholder di tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.

Dalam rapat koordinasi daerah yang digagas oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BJPS Kesehatan di Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (13/8), dibahas mengenai sanksi administratif program jaminan sosial dalam pelayanan publik.

Sanksi administratif awalnya diberikan dalam bentuk teguran tertulis kemudian meningkat jadi denda, dan terakhir adalah tidak mendapatkan pelayanan publik. ''Namun sanksi itu bukan tujuan kami, yang kami inginkan adalah setiap penduduk Indonesia itu terjamin dilindungi hak-haknya,'' kata anggota DJSN Ahmad Ansyori di Balikpapan, kemarin.

Namun, BPJS sendiri, kata dia, hanya mampu memberi sanksi pada taraf teguran tertulis dan denda. Adapun sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah. BPJS dalam hal ini hanya melakukan permintaan atau usulan pada pihak-pihak terkait, seperti kepolisian, badan pertanahan, atau imigrasi.

Ketua DJSN Chazali H Situmorang menambahkan pelayanan publik yang akan dihentikan berdasarkan PP No 86 Tahun 2013 misalnya, perizinan usaha, izin tender proyek, izin mempekerjakan pekerja asing, izin penyedia jasa pekerja/buruh, dan izin mendirikan bangunan yang akan dijatuhkan kepada pemberi kerja yang tidak mematuhi peraturan tersebut.

Hingga kini, BPJS Ketenagakerjaan baru menyosialisasikan implementasi itu di tiga provinsi yaitu Jawa Barat, Sumatra Selatan, dan Kalimantan Timur. ''Sementara ini baru tiga, tapi kami menargetkan September 2015 semua telah disosialisasikan,'' kata Junaedi, Direktur Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BJPS Ketenagakerjaan. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya